Minggu, 01 April 2018

Review 3


Sampai saat ini, permasalahan hak asasi manusia sampai pada titik yang tidak terselesaikan. Maksud tidak terselesaikan disini adalah dikarenakan tidak adanya kesepakatan dengan berbagai alasan perbedaan. Perbedaan tersebut dapat digolongkan menjadi 2 kelompok, yaitu:
- Mereka yang beranggapan bahwa HAM itu harus diberlakukan secara universal untuk seluruh umat manusia. Tidak ada perbedaan, dan tidak ada alasan atas nama budaya.
- Mereka yang beranggapan bahwa HAM itu tidak bisa diterapkan secara universal. HAM itu harus dilihat dalam konteks kultur dan budaya masing-masing. HAM itu tidak berada pada individu, tapi berada pada komunitas masyarakat. Alasannya adalah manusia itu tidak bisa hidup sendirian, manusia punya makna dan hakikat apabila ia ditempatkan dalam suatu komunitas. Sehingga hak asasi yang dimiliki oleh seseorang itu seharusnya ditetapkan oleh komunitas.

Menurut relativitas budaya, kebudayaan merupakan satu-satunya sumber keabsahan atau kaidah moral. Oleh karena itu, HAM perlu dipahami dari konteks budaya masing-masing. Misalnya hak untuk berpendapat, menurut HAM universal setiap orang berhak untuk mengeluarkan berpendapat. Manusia itu lahir ke dunia tanpa ada campur tangan lain-lainnya. Kemudian negara ada karena individu dan melalui kesepakatan. Oleh karena itu, negara ada karena adanya individu. Maka negara seharusnya tidak boleh mengekang kebebasan individu, namun melindungi setiap kepentingan individu. Universal mengatakan bahwa apa yang dilakukan relativis itu semacam 'kedok' untuk menutupi hal bobrok yang dilakukan pemerintah.

Sementara, menurut relativis hak berpendapat seseorang itu bisa dibatasi atau dilarang oleh negara. Lalu apakah kita setuju jika terdapat aturan hukum yang mengatakan jika kita tidak boleh mengeluarkan pendapat? Jika itu yang terjadi, maka apakah nanti pemerintahan akan berjalan sebagaimana mestinya? Apakah tidak akan mengarah pada negara yang anti kritik?
Pandangan universal mengatakan bahwa aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintahan yang menganut HAM relativis bukan ditujukan kepada individu dalam masyarakat masing-masing, tapi ada kepentingan yang siginifikan bagi sekelompok orang yang berkuasa disana. HAM relativis ini hanya dijadikan alat untuk melanggengkan kekuasaan. Oleh karena itu, paham seperti ini harus dihilangkan.

Bagi golongan yang menganut paham relativisme mengatakan bahwa kebebasan itu mengganggu dalam melaksanakan pemerintahan itu sendiri. Seperti contoh diatas, apabila seseorang diberikan hak yang lebih untuk berpendapat, maka individu tersebut atau sekelompok orang tersebut akan menjadi provokator untuk lainnya dan bisa jadi menjadi anti pada pemerintah, sehingga pemerintah akan terganggu ketika menjalankan pemerintahannya karena selalu diganggu oleh kepentingan-kepentingan demokrasi. Namun, tidak ada relevansinya kebebasan berpendapat dengan stabilitas politik. Karena dengan kebebasan berpendapat, ada kritik yang membangun untuk pemerintah. Contoh di Indonesia, dimana setiap warga negaranya bisa dengan bebas mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan. Tetapi dalam konteks-konteks tertentu masih ada rasa takut untuk mengeluarkan pendapat yaitu pencemaran nama baik. Masih ada UU tentang pencemaran nama baik. Kalau seandainya ini dibiarkan, maka seperti yang kita lihat di pemilu DKI Jakarta, orang tidak lagi percaya kepada pemerintahan, orang kehilangan nilai yang ia pegang. Sehingga kita melihat ketika negara ingin membangun sebuah infrastruktur, namun goyah ketika melihat hal-hal lainnya masih kurang, masyarakat tidak mau membantu untuk membangun negaranya.

Di Indonesia, jika kita mengacu pada UUD 1945, hak untuk mengeluarkan pendapat itu dijamin oleh negara. Tetapi, kita tetap berpatokan pada kelompok HAM relativis, karena kebebasan itu tetap dibatasi oleh UUD. Dari sini, kita masih memegang teguh bahwa HAM Indonesia adalah relativis.
Bagi negara-negara berkembang lainnya, maka pembatasan-pembatasan hak itu mutlak untuk stabilitas negara.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Review 10

Positive Support Langkah selanjutnya dalam mengintegrasi hak asasi manusia ke dalam praktek pembangunan adalah melalui dukungan positif...