Minggu, 01 April 2018

Materi 1

SEJARAH HAM


Gagasan mengenai hak asasi manusia ditandai dengan munculnya konsep hak kodrati (natural rights theory) dimana pada zaman kuno yaitu filsafat stoika hingga ke zaman modern dengan tulisan-tulisan hukum kodrati Thomas Aquinas, Hugo de Groot dan selanjutnya pada zaman pasca Reinaisans, John Locke mengajukan pemikiran tentang hukum kodrati sehingga melandasi munculnya revolusi yang terjadi di Inggris , Amerika Serikat dan Perancis pada abad 17 dan 18. Ide dan konsep hak-hak manusia seperti ini lahir dan berkembang marak tatkala sejumlah pemikir Eropa Barat yang berpikiran cerah pada suatu zaman khususnya sepanjang belahan akhir abad ke-18 dan awal abad ke-19 mulai memainkan peranan dalam melawan absolutisme politik. Hal ini sesungguhnya dikarenakan oleh kegagalan para penguasa. Dalam bahasa Maurice Cranston “Absolutism prompted man to claim rights precisely because it denied them".

Sejarah mengenai perkembangan pemikiran hak asasi manusia telah berlangsung lama dan mengalami evolusi dari yang sangat sederhanya yang mewakili zaman awal dan yang sangat kompleks yang mewakili zaman modern. Karel Vasak seorang sarjana berkebangsaan Perancis mengemukakan suatu model perkembangan hak asasi manusia dikutip oleh Jimly Asshidiqie yaitu:

Generasi Pertama, mewakili hak-hak sipil dan politik yakni hak asasi manusia yang “klasik”. Hak-hak ini muncul dari tuntutan untuk melepaskan diri dari kungkungan kekuasaan absolutisme negara dan kekuatan sosial lainnya
Generasi Kedua, di samping adanya International Couvenant on Civil and Political Rights,59 konsepsi hak asasi manusia mencakup pula upaya menjamin pemenuhan kebutuhan untuk mengejar kemajuan ekonomi, sosial dan kebudayaan, termasuk hak atas pendidikan, hak untuk menentukan status politik, hak untuk menikmati ragam penemuan penemuan-penemuan ilmiah, dsb.
Generasi Ketiga, muncul pula konsepsi baru hak asasi manusia yaitu mencakup pengertian mengenai hak untuk pembangunan atau rights to development.



- Sejarah HAM di Indonesia -

Periode perkembangan HAM di Indonesia dipaparkan sebagai berikut:

1. Periode 1908-1945
Konsep pemikiran HAM telah dikenal oleh Bangsa Indonesia terutama sejak tahun 1908 lahirnya Budi Utomo, yakni di tahun mulai timbulnya kesadaran akan pentingnya pembentukan suatu negara bangsa (nation state) melalui berbagai tulisan dalam suatu Majalah Goeroe Desa. Konsep HAM yang mengemuka adalah konsep-konsep mengenai hak atas kemerdekaan, dalam arti hak sebagai bangsa merdeka yang bebas menentukan nasib sendiri. 

2. Periode 1945-1950
Pada periode ini suasana kebebasan yang menjadi semanggat demokrasi liberal sangat ditenggang, sehingga dapat dikatakan bahwa baik pemikiran maupun aktualisasi HAM pada periode ini mengalami “pasang”.

3. Periode 1950-1959
Di bawah naungan demokrasi terpimpin, pemikiran tentang HAM dihadapkan pada restriksi atau pembatasan yang ketat oleh kekuasaan, sehingga mengalami kemunduran (set back) sebagai sesuatu yang berbanding terbalik dengan situasi pada masa Demokrasi Parlementer.

4. Periode 1959-1966
Umumnya era ini ditandai oleh pemikiran HAM adalah produk barat. Pada saat yang sama Indonesia sedang memacu pembangunan ekonomi dengan mengunakan slogan “pembangunan” sehingga segala upaya pemajuan dan perlindungan HAM dianggap sebagai penghambat pembangunan. 

5. Periode 1966-1998
6. Periode 1998-sekarang





Selengkapnya:





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Review 10

Positive Support Langkah selanjutnya dalam mengintegrasi hak asasi manusia ke dalam praktek pembangunan adalah melalui dukungan positif...