SEJARAH HAM
Gagasan
mengenai hak asasi manusia ditandai dengan munculnya konsep hak kodrati
(natural rights theory) dimana pada zaman kuno yaitu filsafat stoika hingga ke
zaman modern dengan tulisan-tulisan hukum kodrati Thomas Aquinas, Hugo de Groot
dan selanjutnya pada zaman pasca Reinaisans, John Locke mengajukan pemikiran
tentang hukum kodrati sehingga melandasi munculnya revolusi yang terjadi di
Inggris , Amerika Serikat dan Perancis pada abad 17 dan 18. Ide dan konsep
hak-hak manusia seperti ini lahir dan berkembang marak tatkala sejumlah pemikir
Eropa Barat yang berpikiran cerah pada suatu zaman khususnya sepanjang belahan
akhir abad ke-18 dan awal abad ke-19 mulai memainkan peranan dalam melawan
absolutisme politik. Hal ini sesungguhnya dikarenakan oleh kegagalan para
penguasa. Dalam bahasa Maurice Cranston “Absolutism prompted man to claim
rights precisely because it denied them".
Sejarah
mengenai perkembangan pemikiran hak asasi manusia telah berlangsung lama dan
mengalami evolusi dari yang sangat sederhanya yang mewakili zaman awal dan yang
sangat kompleks yang mewakili zaman modern. Karel Vasak seorang sarjana
berkebangsaan Perancis mengemukakan suatu model perkembangan hak asasi manusia
dikutip oleh Jimly Asshidiqie yaitu:
Generasi Pertama, mewakili hak-hak sipil
dan politik yakni hak asasi manusia yang “klasik”. Hak-hak ini muncul dari
tuntutan untuk melepaskan diri dari kungkungan kekuasaan absolutisme negara dan
kekuatan sosial lainnya
Generasi Kedua, di samping adanya
International Couvenant on Civil and Political Rights,59 konsepsi hak asasi
manusia mencakup pula upaya menjamin pemenuhan kebutuhan untuk mengejar
kemajuan ekonomi, sosial dan kebudayaan, termasuk hak atas pendidikan, hak
untuk menentukan status politik, hak untuk menikmati ragam penemuan
penemuan-penemuan ilmiah, dsb.
Generasi Ketiga, muncul pula konsepsi
baru hak asasi manusia yaitu mencakup pengertian mengenai hak untuk pembangunan
atau rights to development.
- Sejarah HAM di
Indonesia -
Periode perkembangan HAM
di Indonesia dipaparkan sebagai berikut:
1. Periode 1908-1945
Konsep pemikiran HAM
telah dikenal oleh Bangsa Indonesia terutama sejak tahun 1908 lahirnya Budi
Utomo, yakni di tahun mulai timbulnya kesadaran akan pentingnya pembentukan
suatu negara bangsa (nation state) melalui berbagai tulisan dalam suatu Majalah
Goeroe Desa. Konsep HAM yang mengemuka adalah konsep-konsep mengenai hak atas
kemerdekaan, dalam arti hak sebagai bangsa merdeka yang bebas menentukan nasib
sendiri.
2. Periode 1945-1950
Pada periode ini suasana
kebebasan yang menjadi semanggat demokrasi liberal sangat ditenggang, sehingga
dapat dikatakan bahwa baik pemikiran maupun aktualisasi HAM pada periode ini
mengalami “pasang”.
3. Periode 1950-1959
Di bawah naungan
demokrasi terpimpin, pemikiran tentang HAM dihadapkan pada restriksi atau
pembatasan yang ketat oleh kekuasaan, sehingga mengalami kemunduran (set back)
sebagai sesuatu yang berbanding terbalik dengan situasi pada masa Demokrasi
Parlementer.
4. Periode 1959-1966
Umumnya era ini ditandai
oleh pemikiran HAM adalah produk barat. Pada saat yang sama Indonesia sedang
memacu pembangunan ekonomi dengan mengunakan slogan “pembangunan” sehingga
segala upaya pemajuan dan perlindungan HAM dianggap sebagai penghambat
pembangunan.
5. Periode 1966-1998
6. Periode 1998-sekarang
Selengkapnya:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar