Senin, 02 April 2018

Materi 4

TEORI HAM



Thomas Hobbes


Teorinya yang terkenal dengan teori perjanjian, bahwa manusia dalam hidup perlu melakukan perjanjian dengan sesamanya, dan selanjutnya menyerahkan hak-hak tersebut kepada raja untuk kepentingan manusia itu sendiri. Raja dalam hal ini tidak menjadi salah satu pihak dari perjanjian tersebut, tetapi sebagai pihak yang bebas yang mendapat kewenangan luas dengan adanya sebagian hak yang diserahkan masyarakat kepadanya. Hal ini menjadi dasar munculnya negara atau kerajaan yang absolut, karena kekuasaan raja cenderung sewenang-wenang dan kepentingan individu dan mayarakat tidak terlindungi.



John Locke

Manusia memiliki hak yang tidak dapat dihilangkan, yaitu: life, liberty, dan prosperity. Negara harus melindungi hak-hak tersebut dari tindakan perampasan dan perkosaan. Pemikiran ini menjadi ide dasar dari munculnya gerakan pembelaan hak asasi manusia di dunia barat.


J.J. Rousseau

Dengan teori kontrak sosial, bahwa kekuasaan negara itu karena berdasarkan persetujuan atau kontrak antara seluruh anggota masyarakat untuk membentuk suatu pemerintahan. Negara tidak bisa mencabut hak-hak dasar individu yang dimiliki individu dan masyarakat, bahkan negara harus melindungi hak-hak tersebut dari tindakan perampasan dan perkosaan.





 
Montesquieu

Tentang teori pemisahan kekuasaan (Trias Politica). Teori pemisahan kekuasaan ini menciptakan satu susunan negara yang adil dan seimbang. Pada tahun 1789 di Perancis lahir sebuah deklarasi yang dikenal dengan the French Declaration yang didalamnya dikemukakan hak-hak yang lebih rinci yang menjadi dasar dari rule of the law.



Teori hak asasi manusia kemudian dapat dilihat dari dua sisi, yaitu paham Universalitas dan Relativisme budaya. Teori universalisme menyatakan bahwa akan semakin banyak budaya “primitif” yang pada akhirnya berkembang untuk kemudian memiliki sistem hukum dan hak yang sama dengan budaya Barat. Teori Reltivisme Budaya di sisi lain menyatakan sebaliknya, yaitu bahwa suatu budaya tradisional tidak dapat di ubah.

Teori Universalisme
- Hak asasi manusia berangkat dari konsep universal moral dan kepercayaan akan keberadaan kode-kode moral universal yang melekat pada seluruh umat manusia.

- Universal moral meletakkan keberadaan kebenaran moral yang bersifat lintas budaya dan lintas sejarah yang dapat diidentifikasi secara moral.

- Asal muasal universalisme moral di Eropa terkait dengan tulisan Aristoteles dalam karyanya Nicomachean Ethics, yang menguraikan suatu argumentasi yang mendukung keberadaan ketertiban moral yang bersifat alamiah.

- Universalisme menuntut adanya perlakuan yang setara bagi semua manusia, tanpa membedakan ras, jenis kelamin, gender dan agama.

Teori Relativisme Budaya (Cultural Relativism Theory)
Relativisme Budaya (Cultural Relativism) merupakan suatu ide ragam budaya yang ada menyebabkan jarang sekali adanya kesatuan dalam sudut pandang mereka dalam berbagai hal, selalu ada kondisi dimana “mereka yang memegang kekuasaan selalu tidak setuju”. Ketika suatu kelompok menolak hak kelompok lain, sering kali itu terjadi demi kepentingan kelompok itu sendiri.

- Relatifisme budaya mengusulkan bahwa hak asasi manusia dan aturan tentang moralitas harus disandikan tergantung pada konteks budaya. Gagasan tentang hak dan aturan moral harus dibuat secara berbeda-beda karena akar dari budaya juga berbeda-beda.


Selengkapnya:




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Review 10

Positive Support Langkah selanjutnya dalam mengintegrasi hak asasi manusia ke dalam praktek pembangunan adalah melalui dukungan positif...