TEORI HAM
Thomas Hobbes |
Teorinya yang terkenal dengan teori
perjanjian, bahwa manusia dalam hidup perlu melakukan perjanjian dengan
sesamanya, dan selanjutnya menyerahkan hak-hak tersebut kepada raja untuk
kepentingan manusia itu sendiri. Raja dalam hal ini tidak menjadi salah satu
pihak dari perjanjian tersebut, tetapi sebagai pihak yang bebas yang mendapat
kewenangan luas dengan adanya sebagian hak yang diserahkan masyarakat
kepadanya. Hal ini menjadi dasar munculnya negara atau kerajaan yang absolut,
karena kekuasaan raja cenderung sewenang-wenang dan kepentingan individu dan
mayarakat tidak terlindungi.
|
John Locke
|
Manusia memiliki hak yang tidak dapat
dihilangkan, yaitu: life, liberty, dan prosperity. Negara harus melindungi
hak-hak tersebut dari tindakan perampasan dan perkosaan. Pemikiran ini
menjadi ide dasar dari munculnya gerakan pembelaan hak asasi manusia di dunia
barat.
|
J.J. Rousseau
|
Dengan teori kontrak sosial, bahwa
kekuasaan negara itu karena berdasarkan persetujuan atau kontrak antara
seluruh anggota masyarakat untuk membentuk suatu pemerintahan. Negara tidak
bisa mencabut hak-hak dasar individu yang dimiliki individu dan masyarakat,
bahkan negara harus melindungi hak-hak tersebut dari tindakan perampasan dan
perkosaan.
|
Montesquieu
|
Tentang teori pemisahan kekuasaan (Trias
Politica). Teori pemisahan kekuasaan ini menciptakan satu susunan negara yang
adil dan seimbang. Pada tahun 1789 di Perancis lahir sebuah deklarasi yang
dikenal dengan the French Declaration yang didalamnya dikemukakan hak-hak
yang lebih rinci yang menjadi dasar dari rule of the law.
|
Teori hak asasi manusia kemudian dapat
dilihat dari dua sisi, yaitu paham Universalitas dan Relativisme budaya. Teori
universalisme menyatakan bahwa akan semakin banyak budaya “primitif” yang pada
akhirnya berkembang untuk kemudian memiliki sistem hukum dan hak yang sama
dengan budaya Barat. Teori Reltivisme Budaya di sisi lain menyatakan
sebaliknya, yaitu bahwa suatu budaya tradisional tidak dapat di ubah.
Teori Universalisme
|
- Hak asasi manusia
berangkat dari konsep universal moral dan kepercayaan akan keberadaan
kode-kode moral universal yang melekat pada seluruh umat manusia.
- Universal moral meletakkan
keberadaan kebenaran moral yang bersifat lintas budaya dan lintas sejarah
yang dapat diidentifikasi secara moral.
- Asal muasal universalisme
moral di Eropa terkait dengan tulisan Aristoteles dalam karyanya
Nicomachean Ethics, yang menguraikan suatu argumentasi yang mendukung
keberadaan ketertiban moral yang bersifat alamiah.
- Universalisme menuntut
adanya perlakuan yang setara bagi semua manusia, tanpa membedakan ras, jenis
kelamin, gender dan agama.
|
Teori Relativisme Budaya (Cultural
Relativism Theory)
|
- Relativisme Budaya
(Cultural Relativism) merupakan suatu ide ragam budaya yang ada menyebabkan
jarang sekali adanya kesatuan dalam sudut pandang mereka dalam berbagai hal,
selalu ada kondisi dimana “mereka yang memegang kekuasaan selalu tidak
setuju”. Ketika suatu kelompok menolak hak kelompok lain, sering kali itu
terjadi demi kepentingan kelompok itu sendiri.
- Relatifisme budaya
mengusulkan bahwa hak asasi manusia dan aturan tentang moralitas harus disandikan
tergantung pada konteks budaya. Gagasan tentang hak dan aturan moral harus
dibuat secara berbeda-beda karena akar dari budaya juga berbeda-beda.
|
Selengkapnya:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar