"Pada pertemuan ke lima ini, Pak Rahman menjelaskan materi tentang aliran pemikiran sosiologi hukum"
Aliran Pemikiran Sosiologi Hukum
⭘ Aliran pemikiran sosiologi hukum berasal dari ilmu filsafat
⭘ Terdapat beberapa aliran dalam sosiologi hukum :
💬 Mazhab Formalistis
Mazhab ini disebut juga dengan Kaum Positivis. Hukum dan moral
merupakan dua bidang yang terpisah. Jadi, hukum secara tegas dipisahkan dari
keadilan, hukum tidak didasarkan pada nilai-nilai yang baik atau buruk, dan
hukum didasarkan pada kekuasaan dari penguasa.
Pendukungnya:
-- John Austin (Analytical Jurisprudence)
-- Hans Kelsen (Pure Theory of Law)
Kelemahan Analytical
Jurisprudence:
-- Suatu sistem tidak mungkin untuk bersifat tertutup.
-- Sistem yang tertutup secara mutlak akan menyulitkan dan
menghalangi penyesuaian kaidah-kaidah hukum terhadap
perubahan yang terjadi dalam masyarakat, perubahan-perubahan mana disebabkan oleh timbulnya kebutuhan baru yang kemudian menghasilkan
kepentingan baru.
Analisis Teori Murni Hans Kelsen
-- Dinamakan Teori Murni karena di maksudkan untuk menyatakan
bahwa hukum berdiri sendiri terlepas
dari aspek-aspek kemasyarakatan yang lain.
-- Kelsen bermaksud untuk menunjukkan bagaimana hukum itu
sebenarnya tanpa memberikan penilaian apakah hukum tadi cukup adil atau kurang adil.
💬 Mazhab Sejarah dan Kebudayaan
konsep dasar: hukum hanya dapat dimengerti dengan menelaah
kerangka sejarah dan kebudayaan.
Pendukungnya:
-- Friedrich Karl Von Savigny
Hukum merupakan perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat. Semua
hukum berasal dari adat dan kepercayaan dan bukan berasal dari pembentuk UU.
Keputusan badan legislatif dapat membahayakan masyarakat oleh karena tidak
selalu sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat.
-- Sir Hendry Maine
Kelemahan teori Von Savigni:
-- Apakah kesadaran hukum benar-benar ada, dan kalau ada sampai
sejauh manakah pentingnya dalam membentuk hukum?
-- Apakah hukum hanya merupakan pencerminan dari pada kesadaran yang
berlaku umum, atau apakah justru hukumlah yang membentuk
kesadaran tersebut?
💬 Aliran Utilitarianism
Pendukungnya:
-- Jeremy Bentham
Manusia bertindak untuk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi
penderitaan. Ukuran baik buruknya suatu perbuatan manusia tergantung pada
apakah perbuatan tersebut dapat mendatangkan kebahagiaan atau tidak.
-- Rudolph von Ihering
Kelemahan teori ini:
-- Tidak setiap manusia mempunyai ukuran yang sama mengenai
keadilan, kebahagiaan dan
penderitaan.
💬 Aliran Sociological Jurisprudence
Pendukungnya:
-- Eugen Ehrlich
Berpokok pada pembedaan antara hukum positif dan hukum yang hidup
dalam masyarakat, atau antara kaidah hukum dengan kaidah sosial lainnya. Hukum
positif hanya akan efektif apabila selaras dengan hukum yang hidup dalam
masyarakat, atau dengan apa yang disebut oleh para antropolog sebagai pola-pola
kebudayaan.
-- Roscoe Pound
Kelebihan teori Ehrlich:
-- Teori ini mengarahkan perhatian para ahli hukum pada ruang
lingkup sistem sosial, dimana akan dapat
diketemukan kekuatan-kekuatan yang mengendalikan hukum.
-- Teori ini berguna sebagai bantuan untuk lebih memahami hukum
dalam konteks sosial.
Kelemahan teori Ehrlich:
-- Apa ukuran yang dapat dipakai untuk menentukan bahwa suatu
kaidah hukum benar-benar
merupakan hukum yang hidup dan di anggap adil.
💬 Aliran Realisme Hukum
Suatu studi tentang hukum sebagai sesuatu yang benar-benar nyata di laksanakan,
ketimbang sekedar hukum sebagai serentetan aturan yang hanya termuat dalam
perundang-undangan, tapi tidak pernah dilaksanakan.
Pendukungnya:
-- Karl Llewellyn
-- Jerome Frank
-- Justice Oliver Wendell
Download PPT disini: https://drive.google.com/file/d/0Bzblc9JVHA2yR1BFcG9uLU5EVVU/view?usp=sharing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar