Rabu, 07 Juni 2017

Pertemuan 5

"Pada pertemuan ke lima ini, Pak Rahman menjelaskan materi tentang aliran pemikiran sosiologi hukum"



Aliran Pemikiran Sosiologi Hukum


 Aliran pemikiran sosiologi hukum berasal dari ilmu filsafat

⭘ Terdapat beberapa aliran dalam sosiologi hukum :

💬 Mazhab Formalistis
Mazhab ini disebut juga dengan Kaum Positivis. Hukum dan moral merupakan dua bidang yang terpisah. Jadi, hukum secara tegas dipisahkan dari keadilan, hukum tidak didasarkan pada nilai-nilai yang baik atau buruk, dan hukum didasarkan pada kekuasaan dari penguasa.
Pendukungnya:
-- John Austin (Analytical Jurisprudence)
-- Hans Kelsen (Pure Theory of Law)

Kelemahan Analytical Jurisprudence:
-- Suatu sistem tidak mungkin untuk bersifat tertutup.
-- Sistem yang tertutup secara mutlak akan menyulitkan dan menghalangi penyesuaian kaidah-kaidah hukum terhadap perubahan yang terjadi dalam masyarakat, perubahan-perubahan mana disebabkan oleh timbulnya kebutuhan baru yang kemudian menghasilkan kepentingan baru.

Analisis Teori Murni Hans Kelsen
-- Dinamakan Teori Murni karena di maksudkan untuk menyatakan bahwa hukum berdiri sendiri terlepas dari aspek-aspek kemasyarakatan yang lain.
-- Kelsen bermaksud untuk menunjukkan bagaimana hukum itu sebenarnya tanpa memberikan penilaian apakah hukum tadi cukup adil atau kurang adil.


💬  Mazhab Sejarah dan Kebudayaan
konsep dasar: hukum hanya dapat dimengerti dengan menelaah kerangka sejarah dan kebudayaan.
Pendukungnya:
-- Friedrich Karl Von Savigny
Hukum merupakan perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat. Semua hukum berasal dari adat dan kepercayaan dan bukan berasal dari pembentuk UU. Keputusan badan legislatif dapat membahayakan masyarakat oleh karena tidak selalu sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat.
-- Sir Hendry Maine

Kelemahan teori Von Savigni:
-- Apakah kesadaran hukum benar-benar ada, dan kalau ada sampai sejauh manakah pentingnya dalam membentuk hukum?
-- Apakah hukum hanya merupakan pencerminan dari pada kesadaran yang berlaku umum, atau apakah justru hukumlah yang membentuk kesadaran tersebut?


💬 Aliran Utilitarianism
Pendukungnya:
-- Jeremy Bentham
Manusia bertindak untuk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. Ukuran baik buruknya suatu perbuatan manusia tergantung pada apakah perbuatan tersebut dapat mendatangkan kebahagiaan atau tidak.
-- Rudolph von Ihering

Kelemahan teori ini:
-- Tidak setiap manusia mempunyai ukuran yang sama mengenai keadilan, kebahagiaan dan                    penderitaan.


💬 Aliran Sociological Jurisprudence
Pendukungnya:
-- Eugen Ehrlich
Berpokok pada pembedaan antara hukum positif dan hukum yang hidup dalam masyarakat, atau antara kaidah hukum dengan kaidah sosial lainnya. Hukum positif hanya akan efektif apabila selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, atau dengan apa yang disebut oleh para antropolog sebagai pola-pola kebudayaan.
-- Roscoe Pound

Kelebihan teori Ehrlich:
-- Teori ini mengarahkan perhatian para ahli hukum pada ruang lingkup sistem sosial, dimana akan         dapat diketemukan kekuatan-kekuatan yang mengendalikan hukum.
-- Teori ini berguna sebagai bantuan untuk lebih memahami hukum dalam konteks sosial.

Kelemahan teori Ehrlich:
-- Apa ukuran yang dapat dipakai untuk menentukan bahwa suatu kaidah hukum benar-benar                  merupakan hukum yang hidup dan di anggap adil.


💬  Aliran Realisme Hukum
Suatu studi tentang hukum sebagai sesuatu yang benar-benar nyata di laksanakan, ketimbang sekedar hukum sebagai serentetan aturan yang hanya termuat dalam perundang-undangan, tapi tidak pernah dilaksanakan.

Pendukungnya:
-- Karl Llewellyn
-- Jerome Frank
-- Justice Oliver Wendell






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Review 10

Positive Support Langkah selanjutnya dalam mengintegrasi hak asasi manusia ke dalam praktek pembangunan adalah melalui dukungan positif...