DINAMIKA HAM DI INDONESIA
Jika
kita lihat berdasarkan sejarah HAM yang telah penulis paparkan di postingan
sebelumnya, maka terlihat bahwa HAM
mengalami perubahan atau perkembangan dari waktu ke waktu. Pengertian HAM yang
pada awalnya hanya dimaksudkan untuk melindungi individu dari
kesewenang-wenangan negara – yang dalam hal ini diwakili oleh hak-hak sipil dan
politik, kemudian beralih untuk mendorong kondisi sosial dan ekonomi yang
kondusif bagi individu yang dalam hal ini diwakili oleh hak-hak ekonomi sosial
dan budaya. Berdasarkan hal tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa HAM
senantiasa berkembang dan bersifat dinamis.
Dari
sana juga kita mengetahui bahwa ada tiga konsepsi dasar yang harus
dipenuhi untuk membangun negara yang sejahtera, yaitu perlindungan HAM,
demokrasi, dan negara hukum. Ketiga konsep ini lahir dari paham yang menolak kekuasaan
absolut menyusul Renaissance yang bergelora di dunia Barat sejak abad XIII. Pemerintah
berkuasa karena rakyat memberi kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan
negara, agar negara dapat memberi perlindungan atas Hak-hak Asasi Manusia
(HAM). UU. No. 39 tahun 1999 bisa jadi merupakan manifestasi dari pemberian
perlindungan tersebut. Jika ditelusuri ternyata konsep HAM dalam UU No. 39
tahun 1999 relevan dengan konsep HAM dalam Islam baik yang tertuang dalam
al-Qur’an maupun Piagam Madinah. Bentuk relevansinya terletak pada nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa, keadilan, dan kesejahteraan bersama.
Kendati
demikian, pertanyaan kritis yang selalu patut dilayangkan kepada pemerintah
adalah bagaimana penegakan HAM pada tataran aplikatif. Serentetan kasus yang berkaitan
dengan pelanggaran HAM masih saja terjadi di Indonesia sampai sekarang.
Nampaknya pembicaraan tentang hak asasi manusia hanya berhenti pada wilayah
diskursif di forum-forum ilmiah tanpa pernah ditindaklanjuti secara nyata.
Selengkapnya:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar