Penginstitusian
HAM, Generasi HAM, dan Subjek Hukum HAM
Sebelum Perang Dunia
ke-2
|
Setelah Perang Dunia
ke-2
|
-
Subjek HAM adalah institusi negara. Perlindungan terhadap
HAM dilakukan oleh negara untuk melindungi warga negaranya (misal warga A di
negara B) dan tidak dimaksudkan untuk melindungi warga negaranya sendiri di
negaranya. Jadi HAM itu lebih dtujukan antara negara, dan yang berperan
adalah negara.
|
-
Subjek HAM berkembang bukan saja terkait institusi negara,
melainkan perorangan. Individu ditempatkan sebagai pemegang hak yang dijamin
secara internasional semata-mata karena ia adalah individu, bukan karena
alasan kebangsaannya. Justru sebaliknya, status negara dalam hukum yang baru
ditetapkan sebagai pemegang kewajiban.
|
Setelah
perang dunia ke-2, munculah PBB. Dalam piagam PBB mengadopsi poin-poin yang
dianggap bagus dinamakan HAM. Mengapa HAM ini dimunculkan? Karena melihat
kekejaman besar yang terjadi selama perang dunia ke-2 dimana nilai-nilai
kemanusiaan tidak diperhatikan. Kemudian masyarakat menyadari dan melihat hal
ini, maka membuat kesepakatan untuk menjaga perdamaian dunia dengan poin-poin
salah satunya memajukan dan mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia,
dimana dalam piagam PBB ini juga sudah terdapat poin tentang hak asasi. Piagam
PBB yang dideklarasi bersama tentang HAM kemudian menjadi panduan setiap
negara, yaitu negara yang memperoleh kemerdekaannya dengan
perlawanan-perlawanan terhadap penjajah.
Saat
ini, sudah ada implementasi dari HAM untuk diterapkan secara lebih konkrit.
Perkembangan pertama yaitu adalah dari pimpinan negara yang melindungi warganya
di suatu negara. Jadi, sebenarnya HAM ditujukan terhadap negara karena
perlakuannya terhadap warga negaranya.
Setelah mendekati perang
dunia pertama, sudah banyak negara-negara yang merdeka yang kemudian dalam
deklarasi kemerdekaannya mengadopsi nilai-nilai HAM atau nilai yang ada dalam
magna charta.
Di
indonesia, ketika zaman Soeharto meskipun terdapat institusi-institusi manusia
di akhir pemerintahan Soeharto, tetapi tetap juga HAM tak bisa dilaksanakan.
HAM di indonesia terbentuk bukan karena suatu desakan yang signifikan oleh
negara lain, tetapi secara tidak langsung. Pada zaman Soeharto, Indonesia
sebagai anggota PBB ditunjuk untuk melaksanakan konferensi HAM, se
dangkan Indonesia belum memiliki organisasi yang menaungi HAM. Maka dibentuklah
yang saat ini kita kenal dengan Komnas HAM.
Agar
bencana kemanusiaan yang terjadi di masa lalu tidak terulang lagi, maka negara
sepakat membuat tatanan yang lebih tertib lagi. Lalu bagaimana negara yang
tidak tergabung dalam PBB? apa konsekuensinya jika negara tergabung dalam PBB?
Jika suatu negara tidak menjadi anggota PBB, maka negara tersebut tidak
dikucilkan dari dunia internasional. Namun, ketika ada kerjasama-kerjasama
bilateral akan lebih mudah jika negara tersebut tergabung dalam PBB. Tetapi,
ketika menjadi anggota dari PBB, maka negara tersebut harus mengikuti aturan
yang ada di PBB termasuk HAM. Deklarasi universal HAM harus dibaca sebagai
pernyataan dari anggota PBB yang konsen untuk memajukan HAM antara lain adalah
kebebasan, kesepakatan, diskriminasi, dan lain-lain, bukan merupakan hukum.
Penginternasionalan
HAM dilakukan oleh PBB, dimana sebelumnya adalah bilateral antar negara saja
yang berhubungan atau berupa deklarasi. Ketika sampai di PBB, kemudian di
internasionalkan sehingga sudah menjadi ketentuan yang diberlakukan dan ada
daya mengikat bagi negara lain. semula hanya berupa pernyataan saja, kemudian
yang lebih real dan dapat diterima dikeluarkanlah berupa konfenan-konfenan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar