HAM
SEBAGAI INSTRUMEN PEMBANGUNAN
Hak atas pembangunan adalah hak asasi manusia yang tidak
dapat dicabut berdasarkan atas setiap manusia dan semua orang memiliki hak
untuk berpartisipasi dan berkontribusi dalam penikmatan terhadap pembangunan
ekonomi, sosial, kultural dan politik, jika hak asasi manusia dan kebebasan
fundamental dapat sepenuhnya terwujud. Berdasarkan instrumen hak asasi manusia,
maka negara ditempatkan sebagai pemangku tanggung jawab (duty holder) dan
menempatkan masyarakat sebagai pemegang hak (right holder). Konsepsi ini
menegaskan kembali bahwa negara tidak memiliki hak yang hanya melaksanakan
tanggung jawab dan kewajibannya (obligation and responsibility) semata.
Konsekuensinya apabila negara mengabaikan dan/atau atau tidak melaksanakan
kewajiban tersebut, maka dikatakan telah melanggar hak asasi manusia.
Merujuk pada konsep dasar sebagaimana dimaksud, maka
sebetulnya pembangunan dalam hal ini termasuk giatnya pengembangan
infrastruktur baik jalan, jembatan, waduk, pelabuhan dan termasuk badar udara
bertujuan untuk mewujudkan pembangunan dan sekaligus pemerataan ekonomi.
Tentunya, apabila proses tersebut dilakukan dengan tujuan episentrum
kepentingan masyarakat dan ditunjang dengan pemberian kesempatan atau
partisipasi yang seluas-luasnya bagi masyarakat.
Deklarasi Hak Atas Pembangunan (diterima Majelis Umum PBB
melalui Resolusi Nomor 41/128, 4 Desember 1986) telah menetapkan bagaimana
prasyarat pembangunan berbasis HAM. Maka sebetulnya hal tersebut telah
memberikan petunjuk pada negara melalui pemerintah bahwa sudah sepatutnya
subjek utama yang dibangun adalah manusia. Dengan demikian maka kualitas
manusia, kesejahteraan, kebahagiaan dan harapan hidup yang menjadi fokus utama
dalam pembangunan. Tindakan lanjutan yang harus disiapkan adalah langkah atau
mitigasi untuk mengeliminasi pelanggaran HAM yang masif dan keji yang terkena
dampak pembangunan.
Untuk memastikan bahwa pembangunan, terutama infrastruktur
yang saat ini sedang dikejar oleh pemerintah, maka diperlukan pengawasan dan
pemantauan dari berbagai pihak. Konteks pemantaun ini dapat dilakukan oleh
berbagai kalangan, terutama dilakukan oleh lembaga yang memiliki mandat
pengawasan terhadap implementasi pemenuhan, perlindungan dan penegakan
HAM.
Selengkapnya:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar