Senin, 02 April 2018

Materi 5

HAM SEBAGAI INSTRUMEN PEMBANGUNAN


Hak atas pembangunan adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dicabut berdasarkan atas setiap manusia dan semua orang memiliki hak untuk berpartisipasi dan berkontribusi dalam penikmatan terhadap pembangunan ekonomi, sosial, kultural dan politik, jika hak asasi manusia dan kebebasan fundamental dapat sepenuhnya terwujud. Berdasarkan instrumen hak asasi manusia, maka negara ditempatkan sebagai pemangku tanggung jawab (duty holder) dan menempatkan masyarakat sebagai pemegang hak (right holder). Konsepsi ini menegaskan kembali bahwa negara tidak memiliki hak yang hanya melaksanakan tanggung jawab dan kewajibannya (obligation and responsibility) semata. Konsekuensinya apabila negara mengabaikan dan/atau atau tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka dikatakan telah melanggar hak asasi manusia.

Merujuk pada konsep dasar sebagaimana dimaksud, maka sebetulnya pembangunan dalam hal ini termasuk giatnya pengembangan infrastruktur baik jalan, jembatan, waduk, pelabuhan dan termasuk badar udara bertujuan untuk mewujudkan pembangunan dan sekaligus pemerataan ekonomi. Tentunya, apabila proses tersebut dilakukan dengan tujuan episentrum kepentingan masyarakat dan ditunjang dengan pemberian kesempatan atau partisipasi yang seluas-luasnya bagi masyarakat.

Deklarasi Hak Atas Pembangunan (diterima Majelis Umum PBB melalui Resolusi Nomor 41/128, 4 Desember 1986) telah menetapkan bagaimana prasyarat pembangunan berbasis HAM. Maka sebetulnya hal tersebut telah memberikan petunjuk pada negara melalui pemerintah bahwa sudah sepatutnya subjek utama yang dibangun adalah manusia. Dengan demikian maka kualitas manusia, kesejahteraan, kebahagiaan dan harapan hidup yang menjadi fokus utama dalam pembangunan. Tindakan lanjutan yang harus disiapkan adalah langkah atau mitigasi untuk mengeliminasi pelanggaran HAM yang masif dan keji yang terkena dampak pembangunan.

Untuk memastikan bahwa pembangunan, terutama infrastruktur yang saat ini sedang dikejar oleh pemerintah, maka diperlukan pengawasan dan pemantauan dari berbagai pihak. Konteks pemantaun ini dapat dilakukan oleh berbagai kalangan, terutama dilakukan oleh lembaga yang memiliki mandat pengawasan terhadap implementasi pemenuhan, perlindungan dan penegakan HAM. 







Selengkapnya:





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Review 10

Positive Support Langkah selanjutnya dalam mengintegrasi hak asasi manusia ke dalam praktek pembangunan adalah melalui dukungan positif...