SUBJEK
HAM
Siapakah
yang menjadi subjek hukum internasional? Suatu subjek hukum adalah sebuah
entitas (seorang individu secara fisik, sekelompok orang, sebuah perusahaan
atau organisasi) yang memiliki hak dan kewajiban berdasarkan hukum
internasional. Pada prinsipnya, suatu subjek hukum internasional dapat
menerapkan haknya atau mengajukan perkara ke hadapan pengadilan internasional,
ia juga dapat mengikatkan dirinya dengan subyek hukum lainnya melalui
perjanjian, dan subyek hukum lainnya dapat melakukan kontrol (dalam konteks dan
tingkatan tertentu) terhadap bagaimana sebuah subyek hukum melaksanakan
wewenang dan tanggung jawabnya.
Aktor Negara – Pemangku
Kewajiban
Negara merupakan
subjek utama hukum internasional dan dengan demikian juga merupakan subjek
hukum hak asasi manusia. Definisi negara tidak berubah dan selalu
diidentifikasi sama dalam berbagai produk hukum internasional serta mempunyai
empat karakteristik yaitu:
(1) Populasi tetap
(2) Wilayah yang tetap
(3) Pemerintahan
(4) Kemampuan untuk
melakukan hubungan dengan negara-negara lain
Aktor Non-Negara –
Pemangku Kewajiban
Dalam kasus ini, skala
subjek hukum internasional menjadi lebih luas. Sebagai contoh, hak dan
kewajiban berdasarkan hukum internasional terbentuk bukan hanya oleh organisasi
antar negara saja, tetapi juga oleh organ-organ mereka dan juga pejabatpejabat
yang bertanggungjawab, dan juga oleh sejumlah organisasi ekonomi internasional
dan organisasi non-pemerintah walaupun mereka tidak berperan serta secara
langsung dalam pembentukan norma hukum internasional dan dalam menjamin
pemenuhannya.
(1) Korporasi
Multinasional (Multinational Corporations)
(2) Kelompok Bersenjata
(3) Individu
Aktor Non-Negara –
Pemangku Hak
(1) Individu
(2) Kelompok Lainnya
Selengkapnya:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar