Senin, 19 Maret 2018

Review 1

Sejarah Hak Asasi Manusia


Hak merupakan unsur normatif yang ada dan melekat pada setiap individu yang penerapannya berada di ruang lingkup hak persamaan dan kebebasan. Hak asasi manusia memiliki sifat yaitu selalu melekat dengan diri manusia, sehingga tak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Hak asasi manusia berlaku dimana saja, untuk siapa saja, dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak asasi manusia yang dianut Indonesia bersumber dari Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara. Secara konseptual hak asasi manusia yang terkandung dalam Pancasila mengakomodasi aspek manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.

Sejarah hak asasi manusia menurut Magna Charta (15 Juli 1215) yaitu berawal dari kesewenang-wenangan raja Inggris mendorong para bangsawan mengadakan perlawanan. Magna Charta adalah hasil dari perselisihan antara Paus, Raja John, dan baronnya atas hak-hak raja: Magna Charta mengharuskan raja untuk membatalkan beberapa hak dan menghargai beberapa prosedur legal, dan untuk menerima bahwa keinginan raja dapat dibatasi oleh hukum. Magna Carta adalah langkah pertama dalam proses sejarah yang panjang yang menuju ke pembuatan hukum konstitusional. Raja dipaksa menanda tangani piagam besar (Magna Charta) yang berisi 63 pasal. Tujuan piagam ini adalah membela keadilan dan hak-hak para bangsawan.

Dalam perkembangannya, kekuatan yang ada pada piagam ini berlaku untuk seluruh warga. Esensi Magna Charta ini adalah supremasi hukum diatas kekuasaan. Piagam ini menjadi landasan terbentuknya pemerintahan monarki konstisusional. Prinsip-prinsip dalam piagam ini yaitu: pertama, kekuasaan raja harus dibatasi. Kedua, HAM lebih penting daripada kedaulatan atau kekuasaan raja. Ketiga, dalam masalah kenegaraan yang penting temasuk pajak harus mendapatkan persetujuaan bangsawan. Keempat, tidak seoran pun dari warga negara merdeka dapat ditahan, dirampas harta kekayaannya, diperkosa hak-haknya, diasingkan kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Magna Carta dianggap sebagai lambang perjuangan hak-hak asasi manusia, dan dianggap sebagai tonggak perjuangan lahirnya hak asasi manusia.
Jika hak dilarang, maka tidak akan menghilangkan eksistensi sebagai manusia. Dan akan menjadi hak asasi manusia jika terdapat larangan-larangan. 






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Review 10

Positive Support Langkah selanjutnya dalam mengintegrasi hak asasi manusia ke dalam praktek pembangunan adalah melalui dukungan positif...