Sejarah Hak Asasi Manusia
Hak
merupakan unsur normatif yang ada dan melekat pada setiap individu yang
penerapannya berada di ruang lingkup hak persamaan dan kebebasan. Hak asasi
manusia memiliki sifat yaitu selalu melekat dengan diri manusia, sehingga tak
dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Hak asasi manusia berlaku dimana saja,
untuk siapa saja, dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak asasi manusia
yang dianut Indonesia bersumber dari Pancasila sebagai filsafat bangsa dan
negara. Secara konseptual hak asasi manusia yang terkandung dalam Pancasila
mengakomodasi aspek manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
Sejarah
hak asasi manusia menurut Magna Charta (15 Juli 1215) yaitu berawal dari
kesewenang-wenangan raja Inggris mendorong para bangsawan mengadakan
perlawanan. Magna Charta adalah hasil dari perselisihan antara Paus, Raja
John, dan baronnya atas hak-hak raja: Magna Charta mengharuskan raja untuk
membatalkan beberapa hak dan menghargai beberapa prosedur legal, dan untuk
menerima bahwa keinginan raja dapat dibatasi oleh hukum. Magna Carta adalah
langkah pertama dalam proses sejarah yang panjang yang menuju ke pembuatan
hukum konstitusional. Raja dipaksa menanda tangani piagam besar (Magna Charta)
yang berisi 63 pasal. Tujuan piagam ini adalah membela keadilan dan hak-hak
para bangsawan.
Dalam
perkembangannya, kekuatan yang ada pada piagam ini berlaku untuk seluruh warga.
Esensi Magna Charta ini adalah supremasi hukum diatas kekuasaan.
Piagam ini menjadi landasan terbentuknya pemerintahan monarki
konstisusional. Prinsip-prinsip dalam piagam ini yaitu: pertama, kekuasaan
raja harus dibatasi. Kedua, HAM lebih penting daripada kedaulatan atau
kekuasaan raja. Ketiga, dalam masalah kenegaraan yang penting temasuk pajak
harus mendapatkan persetujuaan bangsawan. Keempat, tidak seoran pun dari warga
negara merdeka dapat ditahan, dirampas harta kekayaannya, diperkosa hak-haknya,
diasingkan kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Magna Carta dianggap
sebagai lambang perjuangan hak-hak asasi manusia, dan dianggap sebagai tonggak
perjuangan lahirnya hak asasi manusia.
Jika hak dilarang, maka
tidak akan menghilangkan eksistensi sebagai manusia. Dan akan menjadi hak asasi
manusia jika terdapat larangan-larangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar