Senin, 26 Maret 2018

Review 2

Penginstitusian HAM, Generasi HAM, dan Subjek Hukum HAM



Sebelum Perang Dunia ke-2
Setelah Perang Dunia ke-2

-         Subjek HAM adalah institusi negara. Perlindungan terhadap HAM dilakukan oleh negara untuk melindungi warga negaranya (misal warga A di negara B) dan tidak dimaksudkan untuk melindungi warga negaranya sendiri di negaranya. Jadi HAM itu lebih dtujukan antara negara, dan yang berperan adalah negara.

-         Subjek HAM berkembang bukan saja terkait institusi negara, melainkan perorangan. Individu ditempatkan sebagai pemegang hak yang dijamin secara internasional semata-mata karena ia adalah individu, bukan karena alasan kebangsaannya. Justru sebaliknya, status negara dalam hukum yang baru ditetapkan sebagai pemegang kewajiban.



Setelah perang dunia ke-2, munculah PBB. Dalam piagam PBB mengadopsi poin-poin yang dianggap bagus dinamakan HAM. Mengapa HAM ini dimunculkan? Karena melihat kekejaman besar yang terjadi selama perang dunia ke-2 dimana nilai-nilai kemanusiaan tidak diperhatikan. Kemudian masyarakat menyadari dan melihat hal ini, maka membuat kesepakatan untuk menjaga perdamaian dunia dengan poin-poin salah satunya memajukan dan mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia, dimana dalam piagam PBB ini juga sudah terdapat poin tentang hak asasi. Piagam PBB yang dideklarasi bersama tentang HAM kemudian menjadi panduan setiap negara, yaitu negara yang memperoleh kemerdekaannya dengan perlawanan-perlawanan terhadap penjajah. 

Saat ini, sudah ada implementasi dari HAM untuk diterapkan secara lebih konkrit. Perkembangan pertama yaitu adalah dari pimpinan negara yang melindungi warganya di suatu negara. Jadi, sebenarnya HAM ditujukan terhadap negara karena perlakuannya terhadap warga negaranya.
Setelah mendekati perang dunia pertama, sudah banyak negara-negara yang merdeka yang kemudian dalam deklarasi kemerdekaannya mengadopsi nilai-nilai HAM atau nilai yang ada dalam magna charta.

Di indonesia, ketika zaman Soeharto meskipun terdapat institusi-institusi manusia di akhir pemerintahan Soeharto, tetapi tetap juga HAM tak bisa dilaksanakan. HAM di indonesia terbentuk bukan karena suatu desakan yang signifikan oleh negara lain, tetapi secara tidak langsung. Pada zaman Soeharto, Indonesia sebagai anggota PBB  ditunjuk untuk melaksanakan konferensi HAM, se dangkan Indonesia belum memiliki organisasi yang menaungi HAM. Maka dibentuklah yang saat ini kita kenal dengan Komnas HAM.

Agar bencana kemanusiaan yang terjadi di masa lalu tidak terulang lagi, maka negara sepakat membuat tatanan yang lebih tertib lagi. Lalu bagaimana negara yang tidak tergabung dalam PBB? apa konsekuensinya jika negara tergabung dalam PBB? Jika suatu negara tidak menjadi anggota PBB, maka negara tersebut tidak dikucilkan dari dunia internasional. Namun, ketika ada kerjasama-kerjasama bilateral akan lebih mudah jika negara tersebut tergabung dalam PBB. Tetapi, ketika menjadi anggota dari PBB, maka negara tersebut harus mengikuti aturan yang ada di PBB termasuk HAM. Deklarasi universal HAM harus dibaca sebagai pernyataan dari anggota PBB yang konsen untuk memajukan HAM antara lain adalah kebebasan, kesepakatan, diskriminasi, dan lain-lain, bukan merupakan hukum.

Penginternasionalan HAM dilakukan oleh PBB, dimana sebelumnya adalah bilateral antar negara saja yang berhubungan atau berupa deklarasi. Ketika sampai di PBB, kemudian di internasionalkan sehingga sudah menjadi ketentuan yang diberlakukan dan ada daya mengikat bagi negara lain. semula hanya berupa pernyataan saja, kemudian yang lebih real dan dapat diterima dikeluarkanlah berupa konfenan-konfenan.





Senin, 19 Maret 2018

Review 1

Sejarah Hak Asasi Manusia


Hak merupakan unsur normatif yang ada dan melekat pada setiap individu yang penerapannya berada di ruang lingkup hak persamaan dan kebebasan. Hak asasi manusia memiliki sifat yaitu selalu melekat dengan diri manusia, sehingga tak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Hak asasi manusia berlaku dimana saja, untuk siapa saja, dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak asasi manusia yang dianut Indonesia bersumber dari Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara. Secara konseptual hak asasi manusia yang terkandung dalam Pancasila mengakomodasi aspek manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.

Sejarah hak asasi manusia menurut Magna Charta (15 Juli 1215) yaitu berawal dari kesewenang-wenangan raja Inggris mendorong para bangsawan mengadakan perlawanan. Magna Charta adalah hasil dari perselisihan antara Paus, Raja John, dan baronnya atas hak-hak raja: Magna Charta mengharuskan raja untuk membatalkan beberapa hak dan menghargai beberapa prosedur legal, dan untuk menerima bahwa keinginan raja dapat dibatasi oleh hukum. Magna Carta adalah langkah pertama dalam proses sejarah yang panjang yang menuju ke pembuatan hukum konstitusional. Raja dipaksa menanda tangani piagam besar (Magna Charta) yang berisi 63 pasal. Tujuan piagam ini adalah membela keadilan dan hak-hak para bangsawan.

Dalam perkembangannya, kekuatan yang ada pada piagam ini berlaku untuk seluruh warga. Esensi Magna Charta ini adalah supremasi hukum diatas kekuasaan. Piagam ini menjadi landasan terbentuknya pemerintahan monarki konstisusional. Prinsip-prinsip dalam piagam ini yaitu: pertama, kekuasaan raja harus dibatasi. Kedua, HAM lebih penting daripada kedaulatan atau kekuasaan raja. Ketiga, dalam masalah kenegaraan yang penting temasuk pajak harus mendapatkan persetujuaan bangsawan. Keempat, tidak seoran pun dari warga negara merdeka dapat ditahan, dirampas harta kekayaannya, diperkosa hak-haknya, diasingkan kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Magna Carta dianggap sebagai lambang perjuangan hak-hak asasi manusia, dan dianggap sebagai tonggak perjuangan lahirnya hak asasi manusia.
Jika hak dilarang, maka tidak akan menghilangkan eksistensi sebagai manusia. Dan akan menjadi hak asasi manusia jika terdapat larangan-larangan. 






Review 10

Positive Support Langkah selanjutnya dalam mengintegrasi hak asasi manusia ke dalam praktek pembangunan adalah melalui dukungan positif...