Bahasa Yunani → Indo yaitu India
Nesos yaitu pulau
૦ Indonesia sebagai negara hukum, memiliki dasar hukum pasal 1 ayat (3) UUD 1945 "negara Indonesia adalah negara hukum". Sejalan dengan ketentuan tersebut maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Menurut sistem UUD 1945, kekuasaan kehakiman sebagai penyelenggara negara merupakan salah satu badan penyelenggara negara, di samping MPR, DPR, Presiden dan BPK. Sebagai badan penyelenggara negara, susunan kekuasaan kehakiman berbeda dengan susunan badan penyelenggara negara yang lain. Kekuasaan kehakiman terdiri atas kekuasaan kehakiman tertinggi dan kekuasaan kehakiman tingkatan lebih rendah. Sedangkan badan penyelenggara negara yang lain hanya terdiri atas satu susunan. Tidak ada susunan badan MPR, DPR, Presiden dan BPK, tingkatan yang lebih rendah.
Kekuasaan kehakiman tertinggi dijalankan oleh Mahkamah Agung bersama-sama badan-badan peradilan yang berada di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Menurut sistem UUD 1945, fungsi kekuasaan Mahkamah Agung, ialah:
a. Melakukan kekuasaan kehakiman, yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Akan tetapi DPR berperan untuk mengontrol kekuasaan Mahkamah Agung melalui penentuan pengangkatan dan pemberhentian hakim agung, yang diusulkan oleh Komisi Yudisial.
b. Dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, Presiden diberi hak untuk memberikan grasi dan rehabilitasi
- ada pengakuan dan perlindungan HAM
- ada peradilan yang bebas
- ada legalitas
૦ Sebagai negara hukum, supremasi hukum harus ditegakkan sebenar-benarnya
૦ Guna menegakkan hukum dan keadilan, maka diperlukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
૦ Hukum itu tidak satu macam
Tap MPRS │ Tap MPR III / MPR / 2000 │ UU No 10 tahun 2004
૦ SISTEM HUKUM DUNIA
Paling berpengaruh :
1. Civil Law ( dipakai negara tanpa daratan. "segala aturan harus dibukukan"
2. Common Law ( hukum ada di putusan hakim)
1. Civil Law ( dipakai negara tanpa daratan. "segala aturan harus dibukukan"
2. Common Law ( hukum ada di putusan hakim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar