Senin, 23 April 2018

Review 6

Tantangan Hukum
Tuduhan Eropasentris


Tuduhan Eropasentris ini dilakukan karena alasan:
  • Pertama, ditanggapi oleh universalisme untuk menentang hegemoni intelektual Barat. Dimana, pemimpinnya digunakan untuk membangun stabilitas.
  • Kedua, hanya retorika untuk menutupi sebuah bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

       
Pihak-pihak yang Mencoba untuk Mengusung Hak Asasi Manusia Universal
Komunitas hak asasi manusia
Komunitas pembangunan
      - Kesamaan: dari dua komunitas tersebut adalah sama-sama menguniversalkan hak asasi manusia.
-         Pembangunan pun akan lebih baik jika didorong oleh faktor internal

Dasar dari penulisan ini adalah karena adanya suatu pelanggaran hak asasi manusia. Untuk membongkar keraguan dari pemimpin yang mendasarkan hak asasi manusia pada HAM Barat. Karena mereka melihat pelanggaran terjadi karena universalitas atau memang dipelihara.

Pemikiran bahwa jangan (oleh komunitas pembangunan) menggunakan satu cara untuk menegakkan hak asasi manusia. Karena jika pemerintah terdesak, maka ia akan melakukan cara apapun untuk bisa merubahnya, yaitu misalnya dengan tekanan dan pembangunan.

Cara yang Dapat Dilakukan untuk Mengatasi Tuduhan Eropasentris
1. Solusi Hukum
2. Relativitas Budaya yang Lemah
3. Posisi Afirmatif
Banyak dilakukan oleh komunitas hak asasi manusia.
1. Strategi Empirisis
2. Pendekatan Filosofis
3. Perubahan Inkremental
Banyak dilakukan oleh komunitas pembangunan.
Ke 6 (enam) cara diatas, diharapkan juga mampu saling menginspirasi

Kelemahan dari metode ini adalah:
- Jika negara mengakui hukum internasional, maka itu adalah hal yang baik.
- Pasal-pasal HAM yang menjadi rujukan tidak pasti.





Senin, 16 April 2018

Review 5


Review ini adalah review materi di tanggal 10 April 2018. Namun, karena pada hari tersebut saya tidak memasuki perkuliahan, maka saya tidak bisa me-review materi di pertemuan kali ini. 😄





Senin, 09 April 2018

Review 4


Apakah pembangunan itu penting?

Kata pembangunan lebih menggema pada awalnya dalam taraf hubungan antar negara. Pada awalnya konsep pembangunan akan lebih bermakna jika dikaji dalam konsep hubungan internasional. Karena di banyak negara, pembangunan itu bisa dikatakan tidak mendapat perhatian, tapi yang mendapat perhatian itu adalah bagaimana membagi kekuasaan di tingkat lokal.

Pertama kali, konsep pembangunan muncul sebagai diskursus pengetahuan bermula pada awal periode pasca perang dunia. Rita Abrahamsen menyatakan bahwa gagasan moderat tentang pembangunan secara instrinsik terkait juga dengan kemajuan dan evolusi yang dengan peka menandai budaya barat sejak zaman pencerahan. Meskipun gagasan mengenai pembangunan terkait dengan perkembangan kapitalisme dan modernitas, kapitalisme itu lebih kepada individu-individu. Namun pelembagaan institusional pembangunan sesungguhnya telah mendapat statusnya setelah perang dunia ke-2. Periode ini turut menjadi saksi munculnya organisasi pembangunan. Kerja sama antar negara itu penting dalam pembangunan. Karena dalam kerja sama tersebut kita dapat  menggerakan pembangunan kita.

Jika kita lihat secara antropologi, masyarakat berkumpul satu sama lain, membentuk suatu kebudayaan, mendiami suatu wilayah dan mempunyai batas-batas tertentu. Dengan kondisi seperti ini, pembangunan itu sebenernya merupakan kata yang tidak penting, karena pembangunan akan berubah ke arah yang lebih baik. Pembangunan harus berubah karena ada masalah. Masalah ini berangkat dari masyarakat yang terus berkembang biak, sehingga sumber ekonomi yang selama ini tidak dipermasalahkan menjadi bermasalah karena perkembangan masyarakat tidak seimbang dengan kebutuhan mereka.

Namun sebenarnya, antropologi mengambil peran atau pelengkap utama dalam pembangunan, misalnya seorang kepala pembangunan perlu pengetahuan perilaku manusia untuk mengelola tim pembangunannya dan membuat produk pembangunan yang bisa berfungsi bagus bagi kepentingan manusia. Antropologi akan lebih dipakai:
1.   Dalam perencanaan, yakni sangat bisa dalam memahami perilaku, pola pikir, kebutuhan, aspirasi, kepentingan dari masyarakat yang akan dibangun atau yang menjadi kelompok sasaran.
2.    Berperan dalam mengembangkan desain, program, strategi, rekayasa dalam pembangunan tersebut.
3.    Peran penting dalam mengkomunikasikan kebijakan pembangunan kepada sasaran masyarakat dan upaya pemberdayaan serta upaya perlakuannya, dalam hal ini antropologi sangat mengandalkan metode mujarabnya yakni pendekatan atau hubungan interpersonal yang bagus dan lebih lagi metode partisipatif sebagai metode paling unggul diakui oleh siapapun yang berpengalaman dalam melaksanakan pembangunan apa saja.

Bagaimana bentuk pengaplikasiannya?
Jika dilihat dari sisi pemerintah, maka pemerintah harus melakukan perubahan dari kondisi yang ada. Kemudian dikonsepkan bantuan itu seperti apa. Dalam hubungan internasional, maka kita membutuhkan kerjasama karena permasalahan manusia semakin lama semakin kompleks. Apabila kemudian masyarakat sudah terhindar dari berbagai permasalahan, maka pembangunan tetap menjadi penting disini. Karena ada perubahan-perubahan dari struktur masyarakat yang semakin lama semain berkembang menimbulkan banyak persoalan kemudian, dan sebagai suatu negara yang bermartabat tentu ada tanggung jawab untuk mengatasi hal-hal yang seperti ini di daerah yang ia pimpin.

Dilihat dari sisi sejarah, pada awalnya perhatian negara-negara hanya pada bagaimana mempertahankan kekuasaan di tingkat lokal, tidak terfikir bagaimana untuk membantu masyarakat. Pada zaman kerajaan misalnya, pembangunan semata-mata hanya untuk memuaskan keinginan raja dan kepentingan lokal agar sesuatu terlihat indah, bukan untuk kepentingan masyarakat banyak. Pembangunan yang lebih mengarah kepada bagaimana menghidupi masyarakat, bagaimana mengentaskan kemiskinan, dll itu baru muncul setelah perang dunia ke-2.


Pembangunan juga dapat dilihat melalui teori Keynesian. Keynesian adalah nama suatu teori ekonomi yang diambil dari John Maynard Keynes seorang ekonom Inggris. Beliau dikenal sebagai orang pertama yang menjelaskan secara sederhana penyebab dari Great Depression. Teori ekonominya berdasarkan atas hipotesis siklus arus uang. Pada teori Keynes, konsumsi yang dilakukan oleh suatu orang dalam perekonomian akan menjadi pendapatan untuk orang lain. Saat ini pemerintah memiliki uang, lalu uang ini mau dipergunakan untuk apa supaya pembangunan itu tepat sasaran? Menurut Keynesian, seharusnya pemerintah itu mendorong konsumsi. Namun, konsumsi masyarakat itu harusnya terlebih dahulu dicontohkan oleh pemerintah dan negara. Bahwa peran pemerintah perlu dalam mendorong perekonomian masyarakat dengan cara pemerintah itu lebih aktif untuk membeli (pertanian, bulog, dll) dari masyarakat. Teori lain mengatakan, bahwa pemerintah seharusnya tidak ikut campur dalam perekonomian. Perekonomian itu sebaiknya diserahkan kepada pasar saja. Pemerintah hanya cukup untuk membuat regulasi saja.





Senin, 02 April 2018

Materi 7

DINAMIKA HAM DI INDONESIA


Jika kita lihat berdasarkan sejarah HAM yang telah penulis paparkan di postingan sebelumnya, maka terlihat bahwa  HAM mengalami perubahan atau perkembangan dari waktu ke waktu. Pengertian HAM yang pada awalnya hanya dimaksudkan untuk melindungi individu dari kesewenang-wenangan negara – yang dalam hal ini diwakili oleh hak-hak sipil dan politik, kemudian beralih untuk mendorong kondisi sosial dan ekonomi yang kondusif bagi individu yang dalam hal ini diwakili oleh hak-hak ekonomi sosial dan budaya. Berdasarkan hal tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa HAM senantiasa berkembang dan bersifat dinamis.

Dari sana juga kita mengetahui bahwa ada tiga konsepsi dasar yang harus dipenuhi untuk membangun negara yang sejahtera, yaitu perlindungan HAM, demokrasi, dan negara hukum. Ketiga konsep ini lahir dari paham yang menolak kekuasaan absolut menyusul Renaissance yang bergelora di dunia Barat sejak abad XIII. Pemerintah berkuasa karena rakyat memberi kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan negara, agar negara dapat memberi perlindungan atas Hak-hak Asasi Manusia (HAM). UU. No. 39 tahun 1999 bisa jadi merupakan manifestasi dari pemberian perlindungan tersebut. Jika ditelusuri ternyata konsep HAM dalam UU No. 39 tahun 1999 relevan dengan konsep HAM dalam Islam baik yang tertuang dalam al-Qur’an maupun Piagam Madinah. Bentuk relevansinya terletak pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, keadilan, dan kesejahteraan bersama.


Kendati demikian, pertanyaan kritis yang selalu patut dilayangkan kepada pemerintah adalah bagaimana penegakan HAM pada tataran aplikatif. Serentetan kasus yang berkaitan dengan pelanggaran HAM masih saja terjadi di Indonesia sampai sekarang. Nampaknya pembicaraan tentang hak asasi manusia hanya berhenti pada wilayah diskursif di forum-forum ilmiah tanpa pernah ditindaklanjuti secara nyata.



Selengkapnya:

Materi 6

HAM DI INDONESIA


Sejumlah negara, Australia sebagai contoh, memberi persyaratan tentang jaminan HAM yang maksimal untuk menjalin hubungan bilateral dan multilateral. Seiumlah negara juga melangkah jauh dalam mencapai standar internasional HAM, yang di antaranya dilakukan dengan mendirikan Komisi Nasional untuk HAM. Terlepas dari segata motivasi dan latar belakang pendiriannya, Komisi Nasional HAM di sejumlah negara Asia dan Pasifik kebanyakan didirikan atas saran Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations) dengan bantuan dari negara-negara yang dipandang cukup maju implementasi HAM-nya. Hanya saja, sekali tagi dapat dipertanyakan dasar penentuan suatu negara, seperti Australia, sebagai suatu negara yang memiliki catatan bagus tentang HAM karena dalam kenyataannya pun Australia masih menghadapi sejumlah perrnasalahan HAM. Selain pendirian Komisi Nasional HAM, sejumlah negara kemudian menetapkan Action Plan, yang sekali lagi merupakan hasil fotokopi dari program Action Plan yang dilakukan negara-negara tertentu.

Namun persoalan tidak berhenti pada penerimaan universalitas serta upaya-upaya pencapaian standar internasional HAM. Beberapa kejadian pelanggaran HAM di Indonesia menunjukkan perlunya pemahaman HAM tidak sebatas karena hak itu dipunyai oleh semua manusia, namun juga pelayanan terhadap hak itu perlu dilakukan oleh semua manusia. Pada tingkatan lain, apresiasi terhadap HAM di Indonesia perlu pula dipertajam agar tidak sekedar terfokus pada masalah-masalah HAM besar seperti pembunuhan, perusakan massal dan genosida. Nilai-nilai HAM seharusnya diterapkan secara  menyeluruh di segala lapisan masyarakat sehingga segala bentuk diskriminasi rasial seksual dan abilitas benar-benar mendapat perhatian yang memadai. Di sisi yang lain, pandangan awam yang terlalu menyederhanakan HAM perlu pula diluruskan.

Bila dikaji lebih dalam, rentetan persoalan HAM di Indonesia tidak sekedar bermuara pada terjadinya pelanggaran HAM dan upaya penyelesaiannya. Alasannya adalah bila hanya hal itu saja yang dijadikan alat ukur, maka persoalan HAM hanya akan diukur secara kuantitatif antara kasus HAM yang terjadi dan jumlah kasus yang diselesaikan. Perbaikan dan penguatan ciail society, penegakan hukum, re-proporsi kekuasaan dan wewenang, pendidikan dan sosialisasi HAM tidak serta merta menjadikan Indonesia tampil dengan persoalan HAM yang minimal.



Selengkapnya:





Materi 5

HAM SEBAGAI INSTRUMEN PEMBANGUNAN


Hak atas pembangunan adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dicabut berdasarkan atas setiap manusia dan semua orang memiliki hak untuk berpartisipasi dan berkontribusi dalam penikmatan terhadap pembangunan ekonomi, sosial, kultural dan politik, jika hak asasi manusia dan kebebasan fundamental dapat sepenuhnya terwujud. Berdasarkan instrumen hak asasi manusia, maka negara ditempatkan sebagai pemangku tanggung jawab (duty holder) dan menempatkan masyarakat sebagai pemegang hak (right holder). Konsepsi ini menegaskan kembali bahwa negara tidak memiliki hak yang hanya melaksanakan tanggung jawab dan kewajibannya (obligation and responsibility) semata. Konsekuensinya apabila negara mengabaikan dan/atau atau tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka dikatakan telah melanggar hak asasi manusia.

Merujuk pada konsep dasar sebagaimana dimaksud, maka sebetulnya pembangunan dalam hal ini termasuk giatnya pengembangan infrastruktur baik jalan, jembatan, waduk, pelabuhan dan termasuk badar udara bertujuan untuk mewujudkan pembangunan dan sekaligus pemerataan ekonomi. Tentunya, apabila proses tersebut dilakukan dengan tujuan episentrum kepentingan masyarakat dan ditunjang dengan pemberian kesempatan atau partisipasi yang seluas-luasnya bagi masyarakat.

Deklarasi Hak Atas Pembangunan (diterima Majelis Umum PBB melalui Resolusi Nomor 41/128, 4 Desember 1986) telah menetapkan bagaimana prasyarat pembangunan berbasis HAM. Maka sebetulnya hal tersebut telah memberikan petunjuk pada negara melalui pemerintah bahwa sudah sepatutnya subjek utama yang dibangun adalah manusia. Dengan demikian maka kualitas manusia, kesejahteraan, kebahagiaan dan harapan hidup yang menjadi fokus utama dalam pembangunan. Tindakan lanjutan yang harus disiapkan adalah langkah atau mitigasi untuk mengeliminasi pelanggaran HAM yang masif dan keji yang terkena dampak pembangunan.

Untuk memastikan bahwa pembangunan, terutama infrastruktur yang saat ini sedang dikejar oleh pemerintah, maka diperlukan pengawasan dan pemantauan dari berbagai pihak. Konteks pemantaun ini dapat dilakukan oleh berbagai kalangan, terutama dilakukan oleh lembaga yang memiliki mandat pengawasan terhadap implementasi pemenuhan, perlindungan dan penegakan HAM. 







Selengkapnya:





Materi 4

TEORI HAM



Thomas Hobbes


Teorinya yang terkenal dengan teori perjanjian, bahwa manusia dalam hidup perlu melakukan perjanjian dengan sesamanya, dan selanjutnya menyerahkan hak-hak tersebut kepada raja untuk kepentingan manusia itu sendiri. Raja dalam hal ini tidak menjadi salah satu pihak dari perjanjian tersebut, tetapi sebagai pihak yang bebas yang mendapat kewenangan luas dengan adanya sebagian hak yang diserahkan masyarakat kepadanya. Hal ini menjadi dasar munculnya negara atau kerajaan yang absolut, karena kekuasaan raja cenderung sewenang-wenang dan kepentingan individu dan mayarakat tidak terlindungi.



John Locke

Manusia memiliki hak yang tidak dapat dihilangkan, yaitu: life, liberty, dan prosperity. Negara harus melindungi hak-hak tersebut dari tindakan perampasan dan perkosaan. Pemikiran ini menjadi ide dasar dari munculnya gerakan pembelaan hak asasi manusia di dunia barat.


J.J. Rousseau

Dengan teori kontrak sosial, bahwa kekuasaan negara itu karena berdasarkan persetujuan atau kontrak antara seluruh anggota masyarakat untuk membentuk suatu pemerintahan. Negara tidak bisa mencabut hak-hak dasar individu yang dimiliki individu dan masyarakat, bahkan negara harus melindungi hak-hak tersebut dari tindakan perampasan dan perkosaan.





 
Montesquieu

Tentang teori pemisahan kekuasaan (Trias Politica). Teori pemisahan kekuasaan ini menciptakan satu susunan negara yang adil dan seimbang. Pada tahun 1789 di Perancis lahir sebuah deklarasi yang dikenal dengan the French Declaration yang didalamnya dikemukakan hak-hak yang lebih rinci yang menjadi dasar dari rule of the law.



Teori hak asasi manusia kemudian dapat dilihat dari dua sisi, yaitu paham Universalitas dan Relativisme budaya. Teori universalisme menyatakan bahwa akan semakin banyak budaya “primitif” yang pada akhirnya berkembang untuk kemudian memiliki sistem hukum dan hak yang sama dengan budaya Barat. Teori Reltivisme Budaya di sisi lain menyatakan sebaliknya, yaitu bahwa suatu budaya tradisional tidak dapat di ubah.

Teori Universalisme
- Hak asasi manusia berangkat dari konsep universal moral dan kepercayaan akan keberadaan kode-kode moral universal yang melekat pada seluruh umat manusia.

- Universal moral meletakkan keberadaan kebenaran moral yang bersifat lintas budaya dan lintas sejarah yang dapat diidentifikasi secara moral.

- Asal muasal universalisme moral di Eropa terkait dengan tulisan Aristoteles dalam karyanya Nicomachean Ethics, yang menguraikan suatu argumentasi yang mendukung keberadaan ketertiban moral yang bersifat alamiah.

- Universalisme menuntut adanya perlakuan yang setara bagi semua manusia, tanpa membedakan ras, jenis kelamin, gender dan agama.

Teori Relativisme Budaya (Cultural Relativism Theory)
Relativisme Budaya (Cultural Relativism) merupakan suatu ide ragam budaya yang ada menyebabkan jarang sekali adanya kesatuan dalam sudut pandang mereka dalam berbagai hal, selalu ada kondisi dimana “mereka yang memegang kekuasaan selalu tidak setuju”. Ketika suatu kelompok menolak hak kelompok lain, sering kali itu terjadi demi kepentingan kelompok itu sendiri.

- Relatifisme budaya mengusulkan bahwa hak asasi manusia dan aturan tentang moralitas harus disandikan tergantung pada konteks budaya. Gagasan tentang hak dan aturan moral harus dibuat secara berbeda-beda karena akar dari budaya juga berbeda-beda.


Selengkapnya:




Materi 3

SUBJEK HAM


Siapakah yang menjadi subjek hukum internasional? Suatu subjek hukum adalah sebuah entitas (seorang individu secara fisik, sekelompok orang, sebuah perusahaan atau organisasi) yang memiliki hak dan kewajiban berdasarkan hukum internasional. Pada prinsipnya, suatu subjek hukum internasional dapat menerapkan haknya atau mengajukan perkara ke hadapan pengadilan internasional, ia juga dapat mengikatkan dirinya dengan subyek hukum lainnya melalui perjanjian, dan subyek hukum lainnya dapat melakukan kontrol (dalam konteks dan tingkatan tertentu) terhadap bagaimana sebuah subyek hukum melaksanakan wewenang dan tanggung jawabnya.

Aktor Negara – Pemangku Kewajiban
 Negara merupakan subjek utama hukum internasional dan dengan demikian juga merupakan subjek hukum hak asasi manusia. Definisi negara tidak berubah dan selalu diidentifikasi sama dalam berbagai produk hukum internasional serta mempunyai empat karakteristik yaitu:
(1) Populasi tetap
(2) Wilayah yang tetap
(3) Pemerintahan
(4) Kemampuan untuk melakukan hubungan dengan negara-negara lain

Aktor Non-Negara – Pemangku Kewajiban
Dalam kasus ini, skala subjek hukum internasional menjadi lebih luas. Sebagai contoh, hak dan kewajiban berdasarkan hukum internasional terbentuk bukan hanya oleh organisasi antar negara saja, tetapi juga oleh organ-organ mereka dan juga pejabatpejabat yang bertanggungjawab, dan juga oleh sejumlah organisasi ekonomi internasional dan organisasi non-pemerintah walaupun mereka tidak berperan serta secara langsung dalam pembentukan norma hukum internasional dan dalam menjamin pemenuhannya.
(1) Korporasi Multinasional (Multinational Corporations)
(2) Kelompok Bersenjata
(3) Individu

Aktor Non-Negara – Pemangku Hak 
(1) Individu
(2) Kelompok Lainnya





Selengkapnya:






Materi 2

KONSEP DASAR HAM


Konsepsi tentang HAM yang tumbuh dan berkembang di kalangan sejarawan Eropa bermula dari Yurisprudensi Romawi yang kemudian meluas pada etika teori alam (natural law). Tentang hal ini, Robert Audi mengatakan sebagai berikut: the concept of right arose in Roman Jurisprudence and was axtended to ethics via natural law theory. Just a positive law makers, confers legal right, so the natural confers natural right. Tujuh konsep HAM yang sekarang ini diakui oleh PBB berasal dari sejarah pergolakan sosial di Eropa.

  • Pertama, adalah keluarnya Piagam Magna Charta (Inggris) pada tahun 1215 yang membentuk suatu kekuasaan monarki yang terbatas.
  • Kedua, adalah keluarnya Bill of Right pada tahun 1628 yang berisi penegasan tentang pembatasan kekuasaan raja dan dihilangkannya hak raja untuk melaksanakan kekuasaan terhadap siapapun tanpa dasar hukum yang jelas.
  • Ketiga, adalah deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Deklaration of Independence) pada 1778. HAM di Amerika Serikat yang sebenarnya tidak terlepas dari beberapa rumusan sebelumnya seperti Virginia Bill of Right. Dalam deklarasi ini dapat ditemukan kalimat “kita menganggap kebenaran-kebenaran berikut ini sebagai eviden berikut saja, bahwa semua manusia diciptakan sama, bahwa mereka dianugerahi oleh pencipta mereka dengan hak-hak tertentu yang tidak tak terasingkan”.
  • Keempat, adalah Deklarasi tentang Hak Manusia dan Warga Negara yang dikeluarkan di Perancis waktu pecahnya Revolusi Perancis (1789) dan secara mendalam dipengaruhi oleh pernyataan-pernyataan hak asasi dari Amerika. 
  • Kelima, adalah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang diproklamirkan dalam sidang umum PBB pada 10 Desember 1948. Hal yang baru dalam deklarasi ini adalah adanya pergeseran pendasaran HAM dari kodrat Tuhan kepada pengakuan akan martabat manusia. 






Selengkapnya:





Minggu, 01 April 2018

Materi 1

SEJARAH HAM


Gagasan mengenai hak asasi manusia ditandai dengan munculnya konsep hak kodrati (natural rights theory) dimana pada zaman kuno yaitu filsafat stoika hingga ke zaman modern dengan tulisan-tulisan hukum kodrati Thomas Aquinas, Hugo de Groot dan selanjutnya pada zaman pasca Reinaisans, John Locke mengajukan pemikiran tentang hukum kodrati sehingga melandasi munculnya revolusi yang terjadi di Inggris , Amerika Serikat dan Perancis pada abad 17 dan 18. Ide dan konsep hak-hak manusia seperti ini lahir dan berkembang marak tatkala sejumlah pemikir Eropa Barat yang berpikiran cerah pada suatu zaman khususnya sepanjang belahan akhir abad ke-18 dan awal abad ke-19 mulai memainkan peranan dalam melawan absolutisme politik. Hal ini sesungguhnya dikarenakan oleh kegagalan para penguasa. Dalam bahasa Maurice Cranston “Absolutism prompted man to claim rights precisely because it denied them".

Sejarah mengenai perkembangan pemikiran hak asasi manusia telah berlangsung lama dan mengalami evolusi dari yang sangat sederhanya yang mewakili zaman awal dan yang sangat kompleks yang mewakili zaman modern. Karel Vasak seorang sarjana berkebangsaan Perancis mengemukakan suatu model perkembangan hak asasi manusia dikutip oleh Jimly Asshidiqie yaitu:

Generasi Pertama, mewakili hak-hak sipil dan politik yakni hak asasi manusia yang “klasik”. Hak-hak ini muncul dari tuntutan untuk melepaskan diri dari kungkungan kekuasaan absolutisme negara dan kekuatan sosial lainnya
Generasi Kedua, di samping adanya International Couvenant on Civil and Political Rights,59 konsepsi hak asasi manusia mencakup pula upaya menjamin pemenuhan kebutuhan untuk mengejar kemajuan ekonomi, sosial dan kebudayaan, termasuk hak atas pendidikan, hak untuk menentukan status politik, hak untuk menikmati ragam penemuan penemuan-penemuan ilmiah, dsb.
Generasi Ketiga, muncul pula konsepsi baru hak asasi manusia yaitu mencakup pengertian mengenai hak untuk pembangunan atau rights to development.



- Sejarah HAM di Indonesia -

Periode perkembangan HAM di Indonesia dipaparkan sebagai berikut:

1. Periode 1908-1945
Konsep pemikiran HAM telah dikenal oleh Bangsa Indonesia terutama sejak tahun 1908 lahirnya Budi Utomo, yakni di tahun mulai timbulnya kesadaran akan pentingnya pembentukan suatu negara bangsa (nation state) melalui berbagai tulisan dalam suatu Majalah Goeroe Desa. Konsep HAM yang mengemuka adalah konsep-konsep mengenai hak atas kemerdekaan, dalam arti hak sebagai bangsa merdeka yang bebas menentukan nasib sendiri. 

2. Periode 1945-1950
Pada periode ini suasana kebebasan yang menjadi semanggat demokrasi liberal sangat ditenggang, sehingga dapat dikatakan bahwa baik pemikiran maupun aktualisasi HAM pada periode ini mengalami “pasang”.

3. Periode 1950-1959
Di bawah naungan demokrasi terpimpin, pemikiran tentang HAM dihadapkan pada restriksi atau pembatasan yang ketat oleh kekuasaan, sehingga mengalami kemunduran (set back) sebagai sesuatu yang berbanding terbalik dengan situasi pada masa Demokrasi Parlementer.

4. Periode 1959-1966
Umumnya era ini ditandai oleh pemikiran HAM adalah produk barat. Pada saat yang sama Indonesia sedang memacu pembangunan ekonomi dengan mengunakan slogan “pembangunan” sehingga segala upaya pemajuan dan perlindungan HAM dianggap sebagai penghambat pembangunan. 

5. Periode 1966-1998
6. Periode 1998-sekarang





Selengkapnya:





Review 3


Sampai saat ini, permasalahan hak asasi manusia sampai pada titik yang tidak terselesaikan. Maksud tidak terselesaikan disini adalah dikarenakan tidak adanya kesepakatan dengan berbagai alasan perbedaan. Perbedaan tersebut dapat digolongkan menjadi 2 kelompok, yaitu:
- Mereka yang beranggapan bahwa HAM itu harus diberlakukan secara universal untuk seluruh umat manusia. Tidak ada perbedaan, dan tidak ada alasan atas nama budaya.
- Mereka yang beranggapan bahwa HAM itu tidak bisa diterapkan secara universal. HAM itu harus dilihat dalam konteks kultur dan budaya masing-masing. HAM itu tidak berada pada individu, tapi berada pada komunitas masyarakat. Alasannya adalah manusia itu tidak bisa hidup sendirian, manusia punya makna dan hakikat apabila ia ditempatkan dalam suatu komunitas. Sehingga hak asasi yang dimiliki oleh seseorang itu seharusnya ditetapkan oleh komunitas.

Menurut relativitas budaya, kebudayaan merupakan satu-satunya sumber keabsahan atau kaidah moral. Oleh karena itu, HAM perlu dipahami dari konteks budaya masing-masing. Misalnya hak untuk berpendapat, menurut HAM universal setiap orang berhak untuk mengeluarkan berpendapat. Manusia itu lahir ke dunia tanpa ada campur tangan lain-lainnya. Kemudian negara ada karena individu dan melalui kesepakatan. Oleh karena itu, negara ada karena adanya individu. Maka negara seharusnya tidak boleh mengekang kebebasan individu, namun melindungi setiap kepentingan individu. Universal mengatakan bahwa apa yang dilakukan relativis itu semacam 'kedok' untuk menutupi hal bobrok yang dilakukan pemerintah.

Sementara, menurut relativis hak berpendapat seseorang itu bisa dibatasi atau dilarang oleh negara. Lalu apakah kita setuju jika terdapat aturan hukum yang mengatakan jika kita tidak boleh mengeluarkan pendapat? Jika itu yang terjadi, maka apakah nanti pemerintahan akan berjalan sebagaimana mestinya? Apakah tidak akan mengarah pada negara yang anti kritik?
Pandangan universal mengatakan bahwa aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintahan yang menganut HAM relativis bukan ditujukan kepada individu dalam masyarakat masing-masing, tapi ada kepentingan yang siginifikan bagi sekelompok orang yang berkuasa disana. HAM relativis ini hanya dijadikan alat untuk melanggengkan kekuasaan. Oleh karena itu, paham seperti ini harus dihilangkan.

Bagi golongan yang menganut paham relativisme mengatakan bahwa kebebasan itu mengganggu dalam melaksanakan pemerintahan itu sendiri. Seperti contoh diatas, apabila seseorang diberikan hak yang lebih untuk berpendapat, maka individu tersebut atau sekelompok orang tersebut akan menjadi provokator untuk lainnya dan bisa jadi menjadi anti pada pemerintah, sehingga pemerintah akan terganggu ketika menjalankan pemerintahannya karena selalu diganggu oleh kepentingan-kepentingan demokrasi. Namun, tidak ada relevansinya kebebasan berpendapat dengan stabilitas politik. Karena dengan kebebasan berpendapat, ada kritik yang membangun untuk pemerintah. Contoh di Indonesia, dimana setiap warga negaranya bisa dengan bebas mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan. Tetapi dalam konteks-konteks tertentu masih ada rasa takut untuk mengeluarkan pendapat yaitu pencemaran nama baik. Masih ada UU tentang pencemaran nama baik. Kalau seandainya ini dibiarkan, maka seperti yang kita lihat di pemilu DKI Jakarta, orang tidak lagi percaya kepada pemerintahan, orang kehilangan nilai yang ia pegang. Sehingga kita melihat ketika negara ingin membangun sebuah infrastruktur, namun goyah ketika melihat hal-hal lainnya masih kurang, masyarakat tidak mau membantu untuk membangun negaranya.

Di Indonesia, jika kita mengacu pada UUD 1945, hak untuk mengeluarkan pendapat itu dijamin oleh negara. Tetapi, kita tetap berpatokan pada kelompok HAM relativis, karena kebebasan itu tetap dibatasi oleh UUD. Dari sini, kita masih memegang teguh bahwa HAM Indonesia adalah relativis.
Bagi negara-negara berkembang lainnya, maka pembatasan-pembatasan hak itu mutlak untuk stabilitas negara.





Review 10

Positive Support Langkah selanjutnya dalam mengintegrasi hak asasi manusia ke dalam praktek pembangunan adalah melalui dukungan positif...