Rabu, 14 Juni 2017

Pertemuan 10

"Ketika saya sampai di kelas ini, ternyata jumlah mahasiswanya sangat sedikit. Ketika itu Pak Rahman sudah sampai terlebih dahulu di kelas. Namun, ketika melihat mahasiswa hanya sedikit, Pak Rahman kemudian membatalkan kelas :((
Padahal saya berharap agar kelas bisa cepat selesai jauh sebelum hari lebaran tiba"

Pertemuan 9

"Pada pertemuan kali ini adalah presentasi. Dua kelompok mendapat bagian untuk mempresentasikan materi mereka. Materi kali ini adalah Struktur Sosial dan Hukum"






Materi : https://drive.google.com/open?id=0Bzblc9JVHA2yU2Q2NG1EeXpuMDQ




Pertemuan 8

STRUKTUR SOSIAL

൦ Struktur sosial : keseluruhan jalinan antara unsur-unsur sosial yang pokok yakni kaidah sosial, lembaga sosial, kelompok serta lapisan sosial.
൦ Dinamika masyarakat : proses sosial dan perubahan sosial

Dari kedua hal diatas, adalah cara untuk menelaah masyarakat. 

Lembaga-lembaga kemasyarakatan

Fungsi dari lembaga kemasyarakatan :
- untuk memberi pedoman kepada masyarakat, bagaimana mereka bertingkah laku atau bersikap dalam menghadapi masalah.
- untuk menjaga keutuhan masyarakat

Tidak mudah untuk menentukan hubungan antara hukum dan lembaga kemasyarakatan lainnya terutama di dalam menentukan hubungan timbal balik. Hal itu bergantung pada nilai masyarakat dan perhatian penguasa terhadap aneka macam lembaga.

Lapisan sosial dan hukum

Dalam lapisan masyarakat terdapat golongan atas dan bawah. dijelaskan bahwa golongan atas jumlahnya lebih sedikit dibandingkan golongan bawah. Hal ini karena gol. atas memiliki kemampuan yang lebih banyak dan dianggap hal penting dalam masyarakat.

Kekuasaan mempunyai peran penting karena dapat menentukan nasib berjuta-juta manusia. Kekuasaan bergantung dari hubungan yang berkuasa dengan yang dikuasai. Atau antara pihak yang memiliki kemampuan untuk melancarkan pengaruh dari pihak yang menerima pengaruh tersebut.

Rabu, 07 Juni 2017

Pertemuan 7

Pada pertemuan kali ini, Pak Rahman menjelaskan materi tentang struktur sosial. Beliau mengatakan bahwa materi kali ini tidak perlu ditulis, karena materi yang ia jelaskan terdapat pada buku.

Pertemuan 6

Pada pertemuan kali ini, giliran kelompok untuk mempresentasikan materi yang sudah dijelaskan oleh Pak Rahman sebelumnya. Pada pertemuan ini, kelompok saya mendapat giliran untuk maju. Kelompok saya mempresentasikan tentang "Aliran Pemikiran yang Mempengaruhi Terbentuknya Sosiologi Hukum". Untuk materi, dapat dilihat di post sebelumnya (pertemuan ke-5)

Link: http://fajaraulyya.blogspot.co.id/2017/06/pertemuan-5.html




Pertemuan 5

"Pada pertemuan ke lima ini, Pak Rahman menjelaskan materi tentang aliran pemikiran sosiologi hukum"



Aliran Pemikiran Sosiologi Hukum


 Aliran pemikiran sosiologi hukum berasal dari ilmu filsafat

⭘ Terdapat beberapa aliran dalam sosiologi hukum :

💬 Mazhab Formalistis
Mazhab ini disebut juga dengan Kaum Positivis. Hukum dan moral merupakan dua bidang yang terpisah. Jadi, hukum secara tegas dipisahkan dari keadilan, hukum tidak didasarkan pada nilai-nilai yang baik atau buruk, dan hukum didasarkan pada kekuasaan dari penguasa.
Pendukungnya:
-- John Austin (Analytical Jurisprudence)
-- Hans Kelsen (Pure Theory of Law)

Kelemahan Analytical Jurisprudence:
-- Suatu sistem tidak mungkin untuk bersifat tertutup.
-- Sistem yang tertutup secara mutlak akan menyulitkan dan menghalangi penyesuaian kaidah-kaidah hukum terhadap perubahan yang terjadi dalam masyarakat, perubahan-perubahan mana disebabkan oleh timbulnya kebutuhan baru yang kemudian menghasilkan kepentingan baru.

Analisis Teori Murni Hans Kelsen
-- Dinamakan Teori Murni karena di maksudkan untuk menyatakan bahwa hukum berdiri sendiri terlepas dari aspek-aspek kemasyarakatan yang lain.
-- Kelsen bermaksud untuk menunjukkan bagaimana hukum itu sebenarnya tanpa memberikan penilaian apakah hukum tadi cukup adil atau kurang adil.


💬  Mazhab Sejarah dan Kebudayaan
konsep dasar: hukum hanya dapat dimengerti dengan menelaah kerangka sejarah dan kebudayaan.
Pendukungnya:
-- Friedrich Karl Von Savigny
Hukum merupakan perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat. Semua hukum berasal dari adat dan kepercayaan dan bukan berasal dari pembentuk UU. Keputusan badan legislatif dapat membahayakan masyarakat oleh karena tidak selalu sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat.
-- Sir Hendry Maine

Kelemahan teori Von Savigni:
-- Apakah kesadaran hukum benar-benar ada, dan kalau ada sampai sejauh manakah pentingnya dalam membentuk hukum?
-- Apakah hukum hanya merupakan pencerminan dari pada kesadaran yang berlaku umum, atau apakah justru hukumlah yang membentuk kesadaran tersebut?


💬 Aliran Utilitarianism
Pendukungnya:
-- Jeremy Bentham
Manusia bertindak untuk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. Ukuran baik buruknya suatu perbuatan manusia tergantung pada apakah perbuatan tersebut dapat mendatangkan kebahagiaan atau tidak.
-- Rudolph von Ihering

Kelemahan teori ini:
-- Tidak setiap manusia mempunyai ukuran yang sama mengenai keadilan, kebahagiaan dan                    penderitaan.


💬 Aliran Sociological Jurisprudence
Pendukungnya:
-- Eugen Ehrlich
Berpokok pada pembedaan antara hukum positif dan hukum yang hidup dalam masyarakat, atau antara kaidah hukum dengan kaidah sosial lainnya. Hukum positif hanya akan efektif apabila selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, atau dengan apa yang disebut oleh para antropolog sebagai pola-pola kebudayaan.
-- Roscoe Pound

Kelebihan teori Ehrlich:
-- Teori ini mengarahkan perhatian para ahli hukum pada ruang lingkup sistem sosial, dimana akan         dapat diketemukan kekuatan-kekuatan yang mengendalikan hukum.
-- Teori ini berguna sebagai bantuan untuk lebih memahami hukum dalam konteks sosial.

Kelemahan teori Ehrlich:
-- Apa ukuran yang dapat dipakai untuk menentukan bahwa suatu kaidah hukum benar-benar                  merupakan hukum yang hidup dan di anggap adil.


💬  Aliran Realisme Hukum
Suatu studi tentang hukum sebagai sesuatu yang benar-benar nyata di laksanakan, ketimbang sekedar hukum sebagai serentetan aturan yang hanya termuat dalam perundang-undangan, tapi tidak pernah dilaksanakan.

Pendukungnya:
-- Karl Llewellyn
-- Jerome Frank
-- Justice Oliver Wendell






Pertemuan 4

"Pertemuan kali ini saya cukup senang karena kelas Sosiologi Hukum bertempat di gedung IDB. Kelas terasa cukup kondusif dan tidak harus panas-panasan di FIS."




Pokok-pokok materi yang disampaikan:
  1. Sistem Hukum di Indonesia
  2. Pengertian Sosiologi & Sosiologi Hukum
  3. Pemikir-pemikir Sosiologi Hukum
  4. Struktur Sosial dan Hukum
  5. Perubahan Sosial dan Hukum
  6. Interaksi Sosial dan Hukum
  7. Permasalahan Hukum
  8. Analisa Kasus
Dilanjutkan dengan pengertian apa itu Sosiologi Hukum?
Sosiologi hukum menurut saya adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris.

Review 10

Positive Support Langkah selanjutnya dalam mengintegrasi hak asasi manusia ke dalam praktek pembangunan adalah melalui dukungan positif...