Kamis, 16 Maret 2017

Pertemuan 2

"Ini merupakan pertemuan kedua saya dengan mata kuliah Sosiologi Hukum. Tapi saya lupa kejadian sebelum mata kuliah ini. Hehe, walau begitu alhamdulillah di pertemuan kali ini saya masih bisa hadir di dalam kelas."




Bahasa Yunani → Indo yaitu India
                              Nesos yaitu pulau

૦  Indonesia sebagai negara hukum, memiliki dasar hukum pasal 1 ayat (3) UUD 1945 "negara Indonesia adalah negara hukum"Sejalan dengan ketentuan tersebut maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Menurut sistem UUD 1945, kekuasaan kehakiman sebagai penyelenggara negara merupakan sa­lah satu badan penyelenggara negara, di samping MPR, DPR, Presiden dan BPK. Sebagai badan penyelenggara negara, susunan kekuasaan kehakiman berbeda dengan susunan badan penyelenggara negara yang lain. Kekuasaan kehakiman terdiri atas kekuasaan kehakiman tertinggi dan kekuasaan kehakiman tingkatan lebih rendah. Sedangkan badan penyelenggara negara yang lain hanya terdiri atas satu susunan. Tidak ada susunan badan MPR, DPR, Presiden dan BPK, tingkatan yang lebih rendah.

Kekuasaan kehakiman tertinggi dijalankan oleh Mahkamah Agung bersama-sama badan-badan peradilan yang berada di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Menurut sistem UUD 1945, fungsi kekuasaan Mahkamah Agung, ialah:
a. Melakukan kekuasaan kehakiman, yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Akan tetapi DPR berperan untuk mengontrol kekuasaan Mahkamah Agung melalui penentuan pengangkatan dan pemberhentian hakim agung, yang diusulkan oleh Komisi Yudisial.
b. Dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, Presiden diberi hak untuk memberikan grasi dan rehabilitasi

૦ Ciri negara hukum:
  - ada pengakuan dan perlindungan HAM
  - ada peradilan yang bebas
  - ada legalitas

૦ Sebagai negara hukum, supremasi hukum harus ditegakkan sebenar-benarnya

૦ Guna menegakkan hukum dan keadilan, maka diperlukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
૦ Hukum itu tidak satu macam


Tap MPRSTap MPR III / MPR / 2000 UU No 10 tahun 2004

૦ SISTEM HUKUM DUNIA

Paling berpengaruh :
1. Civil Law ( dipakai negara tanpa daratan. "segala aturan harus dibukukan"
2. Common Law ( hukum ada di putusan hakim)




ߛ Sistem hukum barat               ߛ Sistem hukum                   ߛ Sistem hukum
  (hukum publik & privat)                      Adat                                   Islam
 
          
Warisan penjajah kolonial
Belanda yang mempunyai sifat

individualistik

Pertemuan 1

"Ini adalah pertemuan pertama saya dengan mata kuliah Sosiologi Hukum. Sebelumnya saya belum mengetahui apa yang akan dipelajari satu semester ini tentang sosiologi hukum, Tapi di pertemuan pertama ini, Pak Rahman memberikan gambaran mengenai Sosiologi Hukum. Dan saya pun mengerti:)"



Gambaran Sosiologi Hukum



PERTEMUAN 1

1. Apa itu Sosiologi Hukum ?
2. Ruang lingkup Sosiologi Hukum
3. Tujuan Sosiologi Hukum
4. Mengapa harus ada ?
5. Gambaran hukum di Indonesia
6. Sistem hukum di Indonesia
7. Tata hukum di Indonesia
8. Sejarah hukum di Indonesia
9. Aliran-aliran hukum di Indonesia
10. Konsep-konsep hukum di Indonesia

Review 10

Positive Support Langkah selanjutnya dalam mengintegrasi hak asasi manusia ke dalam praktek pembangunan adalah melalui dukungan positif...