Jumat, 21 Juli 2017

Analisis Kasus Narkoba di Kalangan Artis

Penyalahgunaan narkotika tak mengenal profesi atau kalangan dalam strata ekonomi. Mulai dari artis, polisi, pedagang, hingga pejabat terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan penelitian, semua strata ekonomi dari yang tinggi, rendah, seluruh profesi di Indonesia, bisa dikatakan terdapat penyalahgunaan narkoba. Para pengedar memang sengaja masuk ke kalangan-kalangan tertentu guna melemahkan profesi dan lembaga terkait. Pengedar ini akan berusaha mempengaruhi mereka-mereka supaya di profesi itu bisa menjadi semakin melemah, termasuk juga aparat dan petugas penegak hukum, mereka akan mempengaruhi, mencoba menggalang para penegak hukum dengan berbagai macam cara.

Termasuk baru-baru ini dimana narkoba menjerat beberapa artis ibukota. Ketika berbicara tentang artis, tentu kita akan teringat dengan berbagai peran mereka di layar kaca. Kehidupan para artis memang tidak pernah luput dari per­hatian publik. Bahkan kehidupan mere­ka juga kerap menjadi sorotan media karena dianggap akan menjadi bahan yang cukup menarik bagi para pemirsa. Sejalan dengan itu, semestinya para artis dapat menjadi panu­tan, baik dalam berperilaku dan bersikap. Hal ini menjadi penting mengingat peran mereka sebagai publik figur yang tidak jarang memiliki fans dari berbagai lapisan masyarakat. Persoalannya sekarang adalah apakah para artis kita sudah menunjukkan perilaku dan sikap yang dapat dijadikan panutan di tengah-tengah kehidupan sehari-hari? Pertanyaan demikian menjadi penting kita ajukan mengingat belakangan ini, kehidupan para artis kerap menimbulkan per­soalan. Kita lihat saja misalnya belakangan ini dimana begitu banyak artis kita yang terlibat dalam kasus narkoba. Kasus terbaru misalnya artis Axel Thomas kedapatan memesan narkoba jenis happy five yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya ada artis Pretty Asmara yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Kasus artis terjerat narkoba seolah tak ada habisnya. Kesibukan artis yang disi­bukkan dengan persiapan pentas atau pengambilan gambar secara maraton dengan jam kerja yang terkadang mele­bihi ukuran normal, membuat banyak artis yang mengalami tekanan. Sebagai pelarian atas situasi itu, nar­koba menjadi pilihannya. Alasan lain mengapa kalangan artis menjadi sasaran peredaran narkoba adalah karena posisi­nya sebagai figur publik. Banyak artis yang menjadi idola publik. Gaya hidup sang artis pun kerap menjadi anutan para penggemarnya. Para bandar narkoba tentu berharap, gaya hidup mengonsumsi nar­koba yang melanda sebagian artis juga di­iku­ti masyarakat. Menyikapi hal tersebut, tentu berpulang pada diri artis itu sendiri. Mereka semestinya menya­dari, sebagai figur publik, sepatutnya menjauhkan diri dari narkoba. Selain merugikan diri sendiri, baik dari aspek kesehatan maupun berisiko berurusan dengan hukum, hal itu juga berpotensi ditiru oleh penggemarnya.

Dengan kata lain, sang artis menu­larkan hal buruk kepada masyarakat. Poin inilah yang semestinya disadari para artis. Jangan sampai profesi mereka mendapat stigma sebagai ikon peredaran dan kon­sumsi narkoba. Peredaran dan konsumsi narkoba di kalangan artis merupakan bagian dari situasi darurat narkoba di Tanah Air. Presiden Joko Wi­dodo (Jokowi) dalam berbagai kesem­patan telah mengirim pesan yang sangat tegas, yakni tidak ada ampun bagi kejahatan narkoba, khususnya terhadap para bandar dan pengedarnya. Dengan langkah tegas menghukum mati para bandar narkoba, diharapkan dapat efektif memutus mata rantai pere­daran barang haram yang merusak masa depan bangsa itu. Meski dihujani protes dari para aktivis hak asasi manusia (HAM), pemerintah tak bergeming dengan keputusannya itu. Alasan­nya, narkoba adalah kejahatan luar biasa yang juga melanggar HAM, oleh karenanya harus diatasi dengan langkah yang luar biasa pula. Darurat narkoba di Indonesia bukanlah alasan yang mengada-ada. Bahkan, kejahatan narkoba telah menjadi ancaman serius bagi Indonesia. Hal itu tak lepas dari posisi geografis Indonesia yang sangat strategis dalam mata rantai perdagangan narkoba di dunia, ditambah jumlah penduduk besar yang menjadi pasar menggiurkan bagi mereka yang berbisnis barang haram ini.

Selain upaya represif berupa tindakan tegas terhadap bandar melalui peran BNN dan Polri, pemerintah juga perlu men­dorong upaya rehabilitasi para pengguna narkoba. Rehabilitasi ini penting dilaku­kan karena kita yakin masih banyak para pen­candu yang bisa diselamatkan dan diangkat dari lembah hitam narkoba. Kala­ngan artis semestinya mengambil peran di dalam­nya, dengan menjadi artis yang anti narkoba, bukan malah men­jadi bagian dari persoalan yang diperangi.

Kita harus menyikapi darurat narkoba yang melanda artis sebagai ancaman bagi masa depan bangsa. Bagaimanapun juga ada begitu banyak masyarakat yang meng­i­dolakan sejumlah artis. Jika kemu­dian perilaku artis justru menunjukkan adanya sesuatu yang tidak baik seperti keterlibatan dalam kasus narkoba, hal demikian akan sangat berpotensi melahir­kan contoh yang tidak baik. Bukan tidak mungkin masya­rakat akan turut terkena imbasnya. Belum lagi jika kemudian me­ngingat setiap geliat kehidupan artis, ter­masuk yang terbelit dalam kasus narkoba akan selalu disuguh­kan media. Hal tersebut sedikit banyak akan memiliki dampak buruk bagi para pemirsa layar kaca. Untuk itulah, darurat narkoba di kala­ngan artis harus benar-benar dita­ngani secara serius.

Kita sebagai masyarakat tentunya berharap agar negara kita bisa terbebas dari gelapnya dampak buruk penyalahgunaan narkoba, diharapkan juga kepada pemerintah dan lembaga-lembaga terkait dapat lebih memperhatikan lagi dan secara tegas memberantas permasalahan narkoba dalam bentuk apapun itu. dan juga diharapkan agar lebih kiat melakukan sosialisasi terhadap seluruh lapisan masyarakat, karena narkoba telah merampas negeri kita lebih ganas dari para penjajah dan dari negara yang diklaim telah merampas kebudayaan bangsa kita.

Rabu, 14 Juni 2017

Pertemuan 10

"Ketika saya sampai di kelas ini, ternyata jumlah mahasiswanya sangat sedikit. Ketika itu Pak Rahman sudah sampai terlebih dahulu di kelas. Namun, ketika melihat mahasiswa hanya sedikit, Pak Rahman kemudian membatalkan kelas :((
Padahal saya berharap agar kelas bisa cepat selesai jauh sebelum hari lebaran tiba"

Pertemuan 9

"Pada pertemuan kali ini adalah presentasi. Dua kelompok mendapat bagian untuk mempresentasikan materi mereka. Materi kali ini adalah Struktur Sosial dan Hukum"






Materi : https://drive.google.com/open?id=0Bzblc9JVHA2yU2Q2NG1EeXpuMDQ




Pertemuan 8

STRUKTUR SOSIAL

൦ Struktur sosial : keseluruhan jalinan antara unsur-unsur sosial yang pokok yakni kaidah sosial, lembaga sosial, kelompok serta lapisan sosial.
൦ Dinamika masyarakat : proses sosial dan perubahan sosial

Dari kedua hal diatas, adalah cara untuk menelaah masyarakat. 

Lembaga-lembaga kemasyarakatan

Fungsi dari lembaga kemasyarakatan :
- untuk memberi pedoman kepada masyarakat, bagaimana mereka bertingkah laku atau bersikap dalam menghadapi masalah.
- untuk menjaga keutuhan masyarakat

Tidak mudah untuk menentukan hubungan antara hukum dan lembaga kemasyarakatan lainnya terutama di dalam menentukan hubungan timbal balik. Hal itu bergantung pada nilai masyarakat dan perhatian penguasa terhadap aneka macam lembaga.

Lapisan sosial dan hukum

Dalam lapisan masyarakat terdapat golongan atas dan bawah. dijelaskan bahwa golongan atas jumlahnya lebih sedikit dibandingkan golongan bawah. Hal ini karena gol. atas memiliki kemampuan yang lebih banyak dan dianggap hal penting dalam masyarakat.

Kekuasaan mempunyai peran penting karena dapat menentukan nasib berjuta-juta manusia. Kekuasaan bergantung dari hubungan yang berkuasa dengan yang dikuasai. Atau antara pihak yang memiliki kemampuan untuk melancarkan pengaruh dari pihak yang menerima pengaruh tersebut.

Rabu, 07 Juni 2017

Pertemuan 7

Pada pertemuan kali ini, Pak Rahman menjelaskan materi tentang struktur sosial. Beliau mengatakan bahwa materi kali ini tidak perlu ditulis, karena materi yang ia jelaskan terdapat pada buku.

Pertemuan 6

Pada pertemuan kali ini, giliran kelompok untuk mempresentasikan materi yang sudah dijelaskan oleh Pak Rahman sebelumnya. Pada pertemuan ini, kelompok saya mendapat giliran untuk maju. Kelompok saya mempresentasikan tentang "Aliran Pemikiran yang Mempengaruhi Terbentuknya Sosiologi Hukum". Untuk materi, dapat dilihat di post sebelumnya (pertemuan ke-5)

Link: http://fajaraulyya.blogspot.co.id/2017/06/pertemuan-5.html




Pertemuan 5

"Pada pertemuan ke lima ini, Pak Rahman menjelaskan materi tentang aliran pemikiran sosiologi hukum"



Aliran Pemikiran Sosiologi Hukum


 Aliran pemikiran sosiologi hukum berasal dari ilmu filsafat

⭘ Terdapat beberapa aliran dalam sosiologi hukum :

💬 Mazhab Formalistis
Mazhab ini disebut juga dengan Kaum Positivis. Hukum dan moral merupakan dua bidang yang terpisah. Jadi, hukum secara tegas dipisahkan dari keadilan, hukum tidak didasarkan pada nilai-nilai yang baik atau buruk, dan hukum didasarkan pada kekuasaan dari penguasa.
Pendukungnya:
-- John Austin (Analytical Jurisprudence)
-- Hans Kelsen (Pure Theory of Law)

Kelemahan Analytical Jurisprudence:
-- Suatu sistem tidak mungkin untuk bersifat tertutup.
-- Sistem yang tertutup secara mutlak akan menyulitkan dan menghalangi penyesuaian kaidah-kaidah hukum terhadap perubahan yang terjadi dalam masyarakat, perubahan-perubahan mana disebabkan oleh timbulnya kebutuhan baru yang kemudian menghasilkan kepentingan baru.

Analisis Teori Murni Hans Kelsen
-- Dinamakan Teori Murni karena di maksudkan untuk menyatakan bahwa hukum berdiri sendiri terlepas dari aspek-aspek kemasyarakatan yang lain.
-- Kelsen bermaksud untuk menunjukkan bagaimana hukum itu sebenarnya tanpa memberikan penilaian apakah hukum tadi cukup adil atau kurang adil.


💬  Mazhab Sejarah dan Kebudayaan
konsep dasar: hukum hanya dapat dimengerti dengan menelaah kerangka sejarah dan kebudayaan.
Pendukungnya:
-- Friedrich Karl Von Savigny
Hukum merupakan perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat. Semua hukum berasal dari adat dan kepercayaan dan bukan berasal dari pembentuk UU. Keputusan badan legislatif dapat membahayakan masyarakat oleh karena tidak selalu sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat.
-- Sir Hendry Maine

Kelemahan teori Von Savigni:
-- Apakah kesadaran hukum benar-benar ada, dan kalau ada sampai sejauh manakah pentingnya dalam membentuk hukum?
-- Apakah hukum hanya merupakan pencerminan dari pada kesadaran yang berlaku umum, atau apakah justru hukumlah yang membentuk kesadaran tersebut?


💬 Aliran Utilitarianism
Pendukungnya:
-- Jeremy Bentham
Manusia bertindak untuk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. Ukuran baik buruknya suatu perbuatan manusia tergantung pada apakah perbuatan tersebut dapat mendatangkan kebahagiaan atau tidak.
-- Rudolph von Ihering

Kelemahan teori ini:
-- Tidak setiap manusia mempunyai ukuran yang sama mengenai keadilan, kebahagiaan dan                    penderitaan.


💬 Aliran Sociological Jurisprudence
Pendukungnya:
-- Eugen Ehrlich
Berpokok pada pembedaan antara hukum positif dan hukum yang hidup dalam masyarakat, atau antara kaidah hukum dengan kaidah sosial lainnya. Hukum positif hanya akan efektif apabila selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, atau dengan apa yang disebut oleh para antropolog sebagai pola-pola kebudayaan.
-- Roscoe Pound

Kelebihan teori Ehrlich:
-- Teori ini mengarahkan perhatian para ahli hukum pada ruang lingkup sistem sosial, dimana akan         dapat diketemukan kekuatan-kekuatan yang mengendalikan hukum.
-- Teori ini berguna sebagai bantuan untuk lebih memahami hukum dalam konteks sosial.

Kelemahan teori Ehrlich:
-- Apa ukuran yang dapat dipakai untuk menentukan bahwa suatu kaidah hukum benar-benar                  merupakan hukum yang hidup dan di anggap adil.


💬  Aliran Realisme Hukum
Suatu studi tentang hukum sebagai sesuatu yang benar-benar nyata di laksanakan, ketimbang sekedar hukum sebagai serentetan aturan yang hanya termuat dalam perundang-undangan, tapi tidak pernah dilaksanakan.

Pendukungnya:
-- Karl Llewellyn
-- Jerome Frank
-- Justice Oliver Wendell






Pertemuan 4

"Pertemuan kali ini saya cukup senang karena kelas Sosiologi Hukum bertempat di gedung IDB. Kelas terasa cukup kondusif dan tidak harus panas-panasan di FIS."




Pokok-pokok materi yang disampaikan:
  1. Sistem Hukum di Indonesia
  2. Pengertian Sosiologi & Sosiologi Hukum
  3. Pemikir-pemikir Sosiologi Hukum
  4. Struktur Sosial dan Hukum
  5. Perubahan Sosial dan Hukum
  6. Interaksi Sosial dan Hukum
  7. Permasalahan Hukum
  8. Analisa Kasus
Dilanjutkan dengan pengertian apa itu Sosiologi Hukum?
Sosiologi hukum menurut saya adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris.

Minggu, 02 April 2017

Pertemuan 3

"Pertemuan kali ini Pak Rahman menjelaskan materi dengan jelas . Saya bisa memahami apa yang dijelaskan oleh beliau"






Konsep-Konsep Sosiologi Hukum

1. Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Social Control (Pengendalian Sosial)

Hukum sebagai sosiol control : kepastian hukum, dalam artian UU yang dilakukan benar-benar terlaksana oleh penguasa, penegak hukum. Fungsinya masalah penginterasian tampak menonjol, dengan terjadinya perubahan perubahan pada faktor tersebut diatas, hukum harus menjalankan usahanya sedemikian rupa sehingga konflik konflik serta kepincangan kepincangan yang mungkin timbul tidak mengganggu ketertiban serta produktivitas masyarakat

2. Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Social Engineering

Hukum dapat bersifat sosial engineering : merupakan fungsi hukum dalam pengertian konservatif, fungsi tersebut diperlukan dalam setiap masyarakat, termasuk dalam masyarakat yang sedang mengalami pergolakan dan pembangunan. Mencakup semua kekuatan yang menciptakan serta memelihara ikatan sosial yang menganut teori imperative tentang fungsi hukum.

3. Wibawa Hukum

Melemahnya wibawa hukum menurut O. Notohamidjoyo, diantaranya karena hukum tidak memperoleh dukungan yang semestinya dari norma-norma sosial bukan hukum, norma-norma hukum belum sesuai dengan norma-norma sosial yang bukan hukum, tidak ada kesadaran hukum dan kesadaran norma yang semestinya, pejabat-pejabat hukum yang tidak sadar akan kewajibannya untuk memelihara hukum Negara, adanya kekuasaan dan wewenang, ada paradigma hubungan timbal balik antara gejala sosial lainnya dengan hukum.

Kamis, 16 Maret 2017

Pertemuan 2

"Ini merupakan pertemuan kedua saya dengan mata kuliah Sosiologi Hukum. Tapi saya lupa kejadian sebelum mata kuliah ini. Hehe, walau begitu alhamdulillah di pertemuan kali ini saya masih bisa hadir di dalam kelas."




Bahasa Yunani → Indo yaitu India
                              Nesos yaitu pulau

૦  Indonesia sebagai negara hukum, memiliki dasar hukum pasal 1 ayat (3) UUD 1945 "negara Indonesia adalah negara hukum"Sejalan dengan ketentuan tersebut maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Menurut sistem UUD 1945, kekuasaan kehakiman sebagai penyelenggara negara merupakan sa­lah satu badan penyelenggara negara, di samping MPR, DPR, Presiden dan BPK. Sebagai badan penyelenggara negara, susunan kekuasaan kehakiman berbeda dengan susunan badan penyelenggara negara yang lain. Kekuasaan kehakiman terdiri atas kekuasaan kehakiman tertinggi dan kekuasaan kehakiman tingkatan lebih rendah. Sedangkan badan penyelenggara negara yang lain hanya terdiri atas satu susunan. Tidak ada susunan badan MPR, DPR, Presiden dan BPK, tingkatan yang lebih rendah.

Kekuasaan kehakiman tertinggi dijalankan oleh Mahkamah Agung bersama-sama badan-badan peradilan yang berada di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Menurut sistem UUD 1945, fungsi kekuasaan Mahkamah Agung, ialah:
a. Melakukan kekuasaan kehakiman, yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Akan tetapi DPR berperan untuk mengontrol kekuasaan Mahkamah Agung melalui penentuan pengangkatan dan pemberhentian hakim agung, yang diusulkan oleh Komisi Yudisial.
b. Dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, Presiden diberi hak untuk memberikan grasi dan rehabilitasi

૦ Ciri negara hukum:
  - ada pengakuan dan perlindungan HAM
  - ada peradilan yang bebas
  - ada legalitas

૦ Sebagai negara hukum, supremasi hukum harus ditegakkan sebenar-benarnya

૦ Guna menegakkan hukum dan keadilan, maka diperlukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
૦ Hukum itu tidak satu macam


Tap MPRSTap MPR III / MPR / 2000 UU No 10 tahun 2004

૦ SISTEM HUKUM DUNIA

Paling berpengaruh :
1. Civil Law ( dipakai negara tanpa daratan. "segala aturan harus dibukukan"
2. Common Law ( hukum ada di putusan hakim)




ߛ Sistem hukum barat               ߛ Sistem hukum                   ߛ Sistem hukum
  (hukum publik & privat)                      Adat                                   Islam
 
          
Warisan penjajah kolonial
Belanda yang mempunyai sifat

individualistik

Pertemuan 1

"Ini adalah pertemuan pertama saya dengan mata kuliah Sosiologi Hukum. Sebelumnya saya belum mengetahui apa yang akan dipelajari satu semester ini tentang sosiologi hukum, Tapi di pertemuan pertama ini, Pak Rahman memberikan gambaran mengenai Sosiologi Hukum. Dan saya pun mengerti:)"



Gambaran Sosiologi Hukum



PERTEMUAN 1

1. Apa itu Sosiologi Hukum ?
2. Ruang lingkup Sosiologi Hukum
3. Tujuan Sosiologi Hukum
4. Mengapa harus ada ?
5. Gambaran hukum di Indonesia
6. Sistem hukum di Indonesia
7. Tata hukum di Indonesia
8. Sejarah hukum di Indonesia
9. Aliran-aliran hukum di Indonesia
10. Konsep-konsep hukum di Indonesia

Review 10

Positive Support Langkah selanjutnya dalam mengintegrasi hak asasi manusia ke dalam praktek pembangunan adalah melalui dukungan positif...